Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Wajib Tunjukkan Laporan Keuangan
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan, perusahaan wajib melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Mengingat masih pandemi, pihaknya mewajibkan perusahaan yang tak mampu membayar THR untuk menunjukkan laporan keuangan internal.
"Ketidakmampuan perusahaan membayar THR tepat waktu, dibuktikan dengan laporan keuangan internal secara transparan dan dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida dalam diskusi daring, Jakarta, Senin (26/4).
Ida melanjutkan, pemerintah dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021 mewajibkan pembayaran THR dilakukan minimal 7 hari sebelum hari raya. Namun, bagi perusahaan yang masih memiliki hambatan diberi kelonggaran hingga H-1.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Mengapa zakat penghasilan wajib dibayarkan? Perlu diingat bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sehingga melalui zakat penghasilan, umat Islam dapat berpartisipasi dalam redistribusi kekayaan yang lebih adil dan membantu meringankan beban dari mereka yang membutuhkan.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
"Bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan yaitu H-7, maka kami meminta untuk dilakukan dialog secara kekeluargaan dengan etikad baik dan membuat waktu pembayaran tertulis THR hingga H-1," jelasnya.
Pelonggaran pemberian THR hingga H-1 dilakukan untuk meminimalisir perusahaan yang mangkir membayar THR. Kemnaker hingga kini telah membuka posko aduan THR di seluruh Indonesia yang dipantau oleh Walikota maupun Bupati serta Disnaker setempat.
"Jadi kesepakatan H-7 tapi dispensasinya sampai H-1. Ini dalam rangka memberikan kepastian hukum. Keluhan dan konsultasi kami meminta Bupati Walikota menegakkan hukum sesuai kewenangannya dengan rekomendasi hasil pemeriksaan Disnaker," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca Selengkapnya