Peserta BPJS Kesehatan Bisa Turun Kelas Jika Tak Sanggup Bayar Iuran
Merdeka.com - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mempersilakan peserta BPJS Kesehatan turun kelas apabila tidak sanggup membayar iuran di tengah pandemi Virus Corona. Apalagi pada Juni mendatang akan berlaku iuran baru bagi peserta kelas I dan II.
"Siapapun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II karena pendapatan menurun akibat pandemi, dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi dari pemerintah," ujar Febrio dalam diskusi online di Jakarta, Jumat (29/5).
Febrio mengatakan, iuran baru akan segera berlaku pada 1 Juli 2020. Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp150.000 per orang per bulan atau naik 85,18 persen, kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan atau naik 96,07 persen, sedangkan kelas III menjadi Rp42.000 per orang per bulan atau naik 64,70 persen.
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Apa yang berubah tentang kelas BPJS? Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mempermudah pembayaran iuran? Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon dan menyebut dengan hadirnya beragam kanal dan fitur yang dapat mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
-
Siapa yang membayar iuran BPJS PBI? Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, biaya BPJS terbaru akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
-
Apa itu program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp7.000.
"Penyesuaian iuran hanya untuk kelas I dan II yang merupakan segmen golongan menengah ke atas. Segmen yang lain tidak mengalami perubahan," kata Febrio.
Lebih lanjut Febrio menuturkan, alasan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 untuk memperbaiki efektivitas program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) yang mencakup pendanaan dan kesinambungan program. Selain itu juga perlu desain baru iuran sebab iuran BPJS Kesehatan tidak naik sejak 2016.
"Hal penting yang diatur dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah perbaikan segmentasi peserta dan penyesuaian besaran iuran. Lalu penduduk yang didaftarkan pemda selama ini dikenai PBI. Lalu kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta yang menunggak dan kebijakan pengelolaan sistem layanan JKN," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Periksa informasi terbaru mengenai iuran BPJS Kesehatan dan manfaatnya, serta perubahan kelas perawatan yang mulai berlaku pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaIuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca SelengkapnyaAli Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaProgram Rehab merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca Selengkapnya