Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara, Begini Aturan Bawa Senjata Api di Pesawat
Merdeka.com - Pihak kepolisian akhirnya angkat bicara terkait insiden pistol meletus milik Direktur Utama BUMN di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada pada Senin (17/4). Kejadian itu sempat membuat heboh calon penumpang lain dan petugas yang berada di area check in.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyebutkan bahwa pistol tersebut adalah milik Direktur Utama PT Berdikari, Harry Warganegara.
"Iya betul milik dia," kata Komang kepada Liputan6.com, Rabu (19/4).
-
Siapa yang disambut di Bandara? Berdasarkan keterangan Sekretariat Presiden, Xanana tiba sekitar pukul 07.50 WIB. PM Xanana Gusmao akan mengikuti serangkaian pertemuan dalam KTT Ke-43 ASEAN yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
-
Dimana laptop diperiksa di bandara? Hadirnya Mesin Sinar X Setelah bertahun-tahun melewati proses keamanan bandara yang cukup merepotkan, akhirnya dikembangkan metode pemeriksaan yang lebih canggih dan efektif mengidentifikasi ancaman. Bahkan, beberapa negara sekarang ini tidak mewajibkan para calon penumpang pesawat tidak lagi hasrus melepaskan sepatunya Mereka hanya perlu meletakkan tas dan perangkat pada mesin sinar X yang disediakan.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Di mana insiden ini terjadi? Melansir dari ElectricalTechnology, Jumat (1/11), peristiwa nahas itu terjadi di sebuah ladang angin di Ooltgensplaat, Belanda, pada 29 Oktober 2013.
-
Di mana Bulog cek CBP? Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Utara pada hari Jumat (15/10) melakukan pengecekan ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Gudang Bulog Hutalombang Padang Lawas dan Gudang BULOG Bakaran Batu Labuhan Batu dilanjutkan dengan kegiatan penyaluran beras Bantuan Pangan ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hadir di dua lokasi tersebut.
-
Dimana serah terima pesawat? Acara serah terima pesawat C-130J-30 Super Hercules untuk TNI Angkatan Udara (AU).
Kejadian itu bermula kala Dirut BUMN yang bergerak di bidang peternakan terintegrasi itu hendak check in di Counter 16 Citilink. Harry menyerahkan barang bawaannya kepada protokoler bandara untuk diperiksa.
"Jadi yang bersangkutan ini menyerahkan barang bawaannya kepada protokoler bandara," jelas Komang.
Namun, saat protokoler tersebut memeriksa senjata dan mengosongkan magazen, tak sengaja pistol milik Harry terjatuh. Saat terjatuh, pistol tersebut kemudian meledak.
"Waktu dikosongkan pistolnya jatuh dan meledak," ucapnya.
Penumpang Pesawat Boleh Bawa Senjata Api Asal Lapor Ke Petugas
Jika merujuk pada aturan penumpang pesawat memang diperbolehkan membawa senjata api asalkan melaporkan kepada petugas setempat. Tak hanya itu, penumpang juga harus mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini diatur dalam Permenhub No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan SKEP/100/VI/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan pembatasan untuk jenis dan kaliber senjata yang boleh dibawa dalam penerbangan sipil. Sedangkan peluru merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive) yang karena keberadaan dan sifatnya harus dilakukan pembatasan dalam pengangkutan.
Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru, harus menyerahkan kepada petugas check-in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara. Selanjutnya senjata yang diterima tersebut akan dimasukkan dalam kategori security item sedangkan pelurunya sebagai dangerous goods.
Senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah sehingga senjata api tersebut dalam keadaan tidak berisi peluru/kosong.
Berikut ini syarat dan ketentuan penumpang pesawat yang boleh membawa senjata api berdasarkan SKEP/100/VI/2003:
Ketentuan Umum
1. Senjata Api adalah semua jenis senjata yang dapat melontarkan anak peluru (besl/timah atau karet) dan dapat mengeluarkan ledakan api pada saat digunakan.
2. Senjata Api dalam ketentuan ini adalah senjata api genggam atau senjata api pinggang dengan maksimum kaliber 9 mm;
3. Peluru adalah isi senjata api yang berisikan bahan peledak atau gas yang dapat menghancurkan dan melukai sasaran atau menimbulkan ledakan;
4. Security Item adalah benda dan atau barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin pesawat udara.
5. Petugas check-in adalah petugas yang bertindak atas nama perusahaan angkutan udara untuk melakukan pemeriksaan terhadap tiket dan identitas calon penumpang dalam rangka proses kegiatan pengangkutan udara.
Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan Senjata Api beserta Peluru
1. Penumpang pesawat udara "dilarang" membawa senjata api beserta peluru ke dalam kabin pesawat udara;
2. Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru "wajib" melaporkan kepada petugas pengamanan bandar udara untuk selanjutnya disampaikan kepada Petugas check-in guna proses lebih lanjut untuk diangkut dengan pesawat udara;
3. Penumpang yang membawa senjata api beserta peluru "wajib" menyerahkan senjata api dan pelurunya kepada Petugas check-in dengan didampingi petugas pengamanan bandar udara, yang selanjutnya senjata yang diterima akan diperlakukan sebagai security item dan peluru sebagai dangerous goods;
4. Penyerahan senjata api beserta peluru kepada Petugas check-in sebagaimana dimaksud butir 3, dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegang dengan ketentuan :
a. memperlihatkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api beserta peluru dari instansi yang berwenang dan surat dinas bagi pejabat atau petugas negara;
b. senjata api beserta peluru yang diserahkan harus dalam keadaan terpisah antara senjata api dengan peluru (senjata api tidak dalam keadaan berisi peluru /kosong), yang dilakukan sendiri oleh pemilik atau pemegangnya;
5. Peluru yang dapat dibawa bersama senjata api sebagaimana dimaksud butir 4, maksimum peluru 12 (dua belas) butir per orang dan dalam 1 (satu) kali penerbangan maksimum 100 (seratus) butir;
6. Petugas check-in atas nama perusahaan angkutan udara menerbitkan tanda terima sebagai tanda bukti penerimaan senjata api beserta peluru, yang berisikan:
a. nama penumpang;
b. pekerjaan;
c. alamat dan nomor telepon rumah dan kantor;
d. nomor kartu identitas;
e. nomor penerbangan;
f. bandara keberangkatan dan tujuan;
g. jenis senjata;
h. nomor senjata api;
i. Jumlah peluru dan kaliber peluru;
j. Jumlah senjata dan kaliber senjata;
k. Nomor surat izin senjata api;
l. Nomor surat dinas;
m. Tanggal;
n. Nama petugas penerima;
0. Tanda tangan petugas penerima;
p.Tanda tangan pemilik atau pemegang;
q. Nama Pilot dan Co Pilot;
r. Kondisi senjata pada saat penerimaan.
7. Tanda bukti penerimaan senjata api beserta peluru minimal rangkap 5, asli untuk dilampirkan pada senjata api, copy kedua untuk dilampirkan pada peluru, copy ketiga untuk file keberangkatan, copy keempat untuk transit staff dan copy kelima untuk penumpang;
8. Senjata api dan peluru yang diterima, dikemas secara terpisah;
9. Senjata api yang diangkut disimpan dalam kotak khusus yang dikunci di kargo kompartemen pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang atau awak pesawat udara selama dalam penerbangan;
10. Peluru yang diangkut dikemas sesuai dengan standar pengemasan peluru yang dipersyaratkan (explosive), diberi label "explosive", marka dan disimpan dalam kargo kompartemen pesawat udara yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang atau awak pesawat udara selama dalam penerbangan;
11. Apabila kargo kompartemen menyatu dengan kabin penumpang, perusahaan angkutan udara harus menyediakan tempat dan/atau menggunakan cara yang efektif untuk menyimpan 'security item' yang tidak dapat dijangkau oleh penumpang dan awak pesawat udara selama dalam penerbangan.
12. Petugas perusahaan angkutan udara di bandar udara harus memberitahu kepada Kapten Pilot tentang pengangkutan senjata api beserta peluru dalam penerbangannya dengan dilengkapi formulir yang baku.
13. Petugas perusahaan angkutan udara menyerahkan senjata api beserta peluru kepada pemilik atau pemegangnya di pintu keluar ruang kedatangan bandar udara tujuan dan meminta kembali tanda bukti penerimaan senjata sebagaimana dimaksud butir 6.
14. Perusahaan angkutan udara bertanggung jawab atas keamanan senjata api dan peluru yang diangkut sampai dengan diserahkan kembali kepada pemilik atau pemegangnya di bandar udara tujuan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas keamanan langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat dan penumpang.
Baca SelengkapnyaInsiden penumpang merokok terjadi dalam penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaDrama pembajakan pesawat pertama di Indonesia menimpa salah satu maskapai bernama Merpati dengan nomor penerbangan MZ 171 pada tahun 1972 silam.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaPihak maskapai bersama tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang.
Baca SelengkapnyaGeneral Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar pun membenarkan soal adanya ulah penumpang bercanda membawa bom.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut diatur dalam DIM RUU Keimigrasian yang bersifat substansi baru.
Baca SelengkapnyaAvsec memastikan tidak ada kekerasan saat kejadian. Hal itu diperkuat rekaman CCTV hingga saksi.
Baca SelengkapnyaSaat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Selengkapnya