Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan, Begini Caranya

PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan, Begini Caranya PNS. datakudatamu.wordpress.com

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran tentang cuti alasan penting (CAP) terkait bencana banjir, yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) BKN yang wilayahnya terkena banjir, bisa mengunggah formulir CAP melalui aplikasi SIPENDEKAR.

Dikutip dari Surat Edaran tersebut, sesuai dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, terkait tata cara pemberian cuti PNS, bahwa bagi PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam dapat diberikan cuti, karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT).

"Selanjutnya, surat keterangan dapat diproses diserahkan ke Biro Kepegawaian atau diunggah di aplikasi SIPENDEKAR beserta formulir CAP," ungkap Surat Edaran tersebut, Jumat (3/1).

Sebelumnya menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan pengajuan cuti PNS dalam hal terkena musibah seperti banjir, tidak perlu konfirmasi dari kepala daerah bersangkutan, semisal Ketua RT.

"Sebagai tambahan, jika yang diambil adalah cuti karena alasan penting, poin E.4 (peraturan manajemen PNS) bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi yang bersangkutan. Tidak perlu Ketua RT. Ketua RT-nya juga kebanjiran, kasihan," tutur Bima.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran BKN, bagi PNS yang terkena dampak diharuskan mengajukan CAP dengan melampirkan surat keterangan kondisi banjir, yang menyebabkan mobilitas PNS terganggu ke tempat kerja.

Sedangkan menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, bahwa lamanya masa cuti maksimal 1 bulan. Namun lamanya izin masa cuti diserahkan kembali, tergantung penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.

Dia menyatakan, banjir Jakarta bisa dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti, karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Rumah Kebanjiran, PNS Boleh Cuti 1 Bulan

Bencana banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada awal 2020 ini banyak melumpuhkan kegiatan usaha. Tak sedikit pekerja yang bermukim di Jakarta rumahnya terkena banjir, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lantas, bisakah PNS mengajukan cuti sementara waktu selama rumahnya terdampak banjir?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain: Cuti di Luar Tanggungan Negara, Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting.

"Cuti karena alasan penting antara lain bisa disebabkan ada keluarga yang sakit atau meninggal dunia, pegawai yang bersangkutan sakit, atau istri pegawai yang bersangkutan operasi cesar," jelas Tjahjo kepada rekan wartawan, Kamis (2/1/2019).

Lalu, ada juga permohonan cuti lantaran terdampak bencana alam. Lamanya masa cuti maksimal 1 bulan, dan waktu lamanya izin cuti diserahkan penilaian kepada masing-masing pimpinan instansi.

"Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam, sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi PNS yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Tak Perlu Konfirmasi Ketua RT

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, pengajuan cuti PNS dalam hal terkena musibah seperti banjir pun tidak perlu konfirmasi dari kepala daerah bersangkutan, semisal Ketua RT.

"Sebagai tambahan, jika yang diambil adalah cuti karena alasan penting, poin E.4 (peraturan manajemen PNS) bisa dilakukan sesuai kebijakan instansi yang bersangkutan. Tidak perlu Ketua RT. Ketua RT-nya juga kebanjiran, kasihan," tuturnya sembari tersenyum.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harus Kantongi Restu Negara, PNS Harus Mikir Dua Kali Kalau Mau Cerai
Harus Kantongi Restu Negara, PNS Harus Mikir Dua Kali Kalau Mau Cerai

Dalam aturan khusus ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ada PNS yang ingin bercerai.

Baca Selengkapnya
Sisi Negatif Jadi PNS: Harus Siap Bertugas Dimanapun, Tak Boleh Protes Gaji
Sisi Negatif Jadi PNS: Harus Siap Bertugas Dimanapun, Tak Boleh Protes Gaji

Mengingat, profesi PNS merupakan abdi negara yang harus siap ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
Aturan Sedang Disiapkan, PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat

Aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kinerja buruk dalam 3 bulan bisa langsung dimutasi dan dipecat.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
PNS Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Pesawat Sekeluarga
PNS Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Pesawat Sekeluarga

Anas juga menceritakan bahwa dirinya telah menerima permintaan dari sejumlah PNS untuk mutasi ke Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya
Hore, Hunian Rusun Buat PNS di IKN Nusantara Gratis
Hore, Hunian Rusun Buat PNS di IKN Nusantara Gratis

Pemerintah akan memindahkan PNS ke IKN Nusantara secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Apartemen PNS di IKN Belum Jadi, Presiden Jokowi Beri Sinyal Pemindahan ASN Bakal Ditunda Lagi
Apartemen PNS di IKN Belum Jadi, Presiden Jokowi Beri Sinyal Pemindahan ASN Bakal Ditunda Lagi

Presiden Jokowi telah memberikan arahan pemindahan ASN tidak akan dipaksakan jika fasilitas belum siap pada bulan September.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat
Hati-Hati, Pegawai BKN yang Ikut Curangi Tes SKD CPNS Bakal Dipecat

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS resmi dimulai.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya