Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugi Besar, Produsen Garmen Gulung Tikar Hingga PHK 1.163 Karyawan

Rugi Besar, Produsen Garmen Gulung Tikar Hingga PHK 1.163 Karyawan Pengangguran. © Culiklaw.com

Merdeka.com - PT Tuntex Garment Indonesia-Cikupa, Kabupaten Tangerang, terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.163 karyawan, imbas kerugian besar yang dialami perusahaan.

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti, membenarkan adanya PHK oleh pihak pabrik terhadap ribuan pekerjaannya itu. Dia juga memastikan bahwa perusahaan garmen itu telah berhenti beroperasi.

"Benar telah tutup. Penutupan perusahaan akibat mengalami kerugian tiga tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi covid-19 dan dampak kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika pasca pandemi," terang Desyanti, dikonfirmasi Selasa (4/4).

Dia menuturkan berdasarkan target pasar dari produksi pakaian atau tekstil yang dihasilkan PT Tuntex Garment Indonesia, menyasar pasar Eropa dan Amerika, untuk produk pakaian olahraga dengan merek ternama.

"Karena market penjualan produk tekstile tuntex berupa baju olahraga, merek Fuma, dan brand-brand besar dunia lainnya. Sebagian besar market di atas 80 persen untuk Eropa dan Amerika," tegas Desyanti.

Secara resmi PT Tuntex sudah berhenti operasi terhitung tanggal 31 Maret 2023. Di tanggal itu, kata Desyanti, pekerja pabrik di PHK. Dengan jumlah pekerja/buruh yang terdampak PHK sejumlah 1.163 orang.

"Untuk karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan hak yang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dimana ketentuan pesangon mengikuti ketentuan diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK," terangnya.

Selain mendapatkan hak sesuai Peraturan perundang-undangan pekerja atau buruh juga diberikan tambahan kompensasi oleh manajemen PT Tuntex dengan rincian sebagai berikut:

1. Masa kerja 1 bulan s/d 5 tahun sebesar 50 % dari 1 bulan upah pokok.2. Masa kerja 5 tahun keatas s/d 10 tahun sebesar 75 % dari 1 bulan upah pokok.3. Masa kerja diatas 10 tahun sebesar 100 % dari 1 bulan upah pokok.

Sementara untuk THR pekerja diberikan sesuai ketentuan peraturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, selain itu ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja dengan rincian tambahan sebagai berikut:

1. Untuk masa pekerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 % dari upah pokok.2. Untuk pekerja dengan masa kerja 5 th ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 % dari upah pokok.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024
Ini Dia 6 Pabrik Tekstil yang Bangkrut di Awal Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bantah Ada PHK, Bos Sritex: Karyawan Diliburkan karena Kurang Bahan Baku
Bantah Ada PHK, Bos Sritex: Karyawan Diliburkan karena Kurang Bahan Baku

Sritex memastikan hak-hak karyawan seperti gaji, terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Anak Usaha PT Sritex Kena PHK
Ribuan Buruh Anak Usaha PT Sritex Kena PHK

Serikat buruh tengah mendata buruh yang terdampak PHK PT Sritex.

Baca Selengkapnya
Industri Tekstil Indonesia Merosot, Waspada PHK Massal Mengintai
Industri Tekstil Indonesia Merosot, Waspada PHK Massal Mengintai

Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 25.000 orang yang di-PHK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup
Pemerintah Jelaskan Alasan Pabrik Sepatu Bata Tutup

Langkah ini bagian dari transformasi bisnis menjadi lebih efisien ke depan.

Baca Selengkapnya
10 Prabrik Tekstil Skala Besar di Jateng Bangkrut akibat Predatory Pricing
10 Prabrik Tekstil Skala Besar di Jateng Bangkrut akibat Predatory Pricing

Sedikitnya 10 pabrik tekstil berskala besar di Jawa Tengah bangkrut sehingga sekitar 10 ribu karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK Massal di Industri Tekstil
Ternyata Ini Penyebab Maraknya PHK Massal di Industri Tekstil

Sedikitnya 11.000 buruh di industri tekstil pada perusahan besar mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
11.000 Tenaga Kerja Industri Tekstil Kena PHK Gara-Gara Aturan Baru Kementerian Perdagangan
11.000 Tenaga Kerja Industri Tekstil Kena PHK Gara-Gara Aturan Baru Kementerian Perdagangan

Tercatat ada 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK akibat aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya
Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara
Badai PHK Menghantui, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bisa Jadi Solusi Sementara

PHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.

Baca Selengkapnya
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya