Sarjana NU: Pemerintah tak serius kelola energi
Merdeka.com - Pemerintah dinilai hanya mengumbar wacana soal pengendalian subsidi bahan bakar minyak (BBM), namun miskin implementasi. Sederet opsi mulai dari pengendalian kuota, konversi Bahan Bakar Gas (BBG), hinga muncul ide dua harga telah dilemparkan ke publik. Namun, hingga saat ini semua opsi itu tidak satupun yang dijalankan.
Alhasil organisasi Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) menuding pemerintah terlalu fokus pada utak-atik subsidi BBM di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi tak pernah serius menggarap pemenuhan energi nasional.
"Ini terjadi karena kemiskinan paradigma pemerintah yang hanya menghubungkan persoalan BBM dengan APBN, tetapi tidak secara utuh mengerjakan energi berdasarkan road map yang telah dibuatnya sendiri," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat ISNU Ali Masykur Musa dalam Diskusi Panel Ahli ISNU II di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (14/5).
-
Apa yang akan dilakukan untuk BBM subsidi? Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menilai langkah paling efisien saat ini adalah dengan membuat penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
-
Mengapa BBM subsidi dibatasi? “Jadi yang teman-teman pantas membutuhkan subsidi ini kita tentunya akan jaga. Jadi masyarakat yang ekonominya rentan pasti akan terus berikan, kita tidak mau naikan harganya,“ tegasnya di Jakarta, Senin (5/8).“Tapi mungkin ada teman-teman juga yang ke depannya sebenarnya harusnya sudah enggak butuh lagi subsidinya, itu bisa diarahkan untuk tidak menggunakan,“ kata Rachmat.
-
Apa tujuan aturan baru BBM bersubsidi? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Kenapa Pertamina turunkan harga BBM? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Mengapa Pertamina turunkan harga BBM? 'Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,' ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Siapa yang menyatakan aturan baru BBM bersubsidi akan berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2024.
Menurut Ali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tiap tahunnya harus memikul beban berat lantaran realisasi subsidi BBM selalu melampui batas. Dia memperkirakan hingga akhir tahun realisasi subsidi energi bisa menembus Rp 320 triliun atau 19 persen dari APBN yang sebesar Rp 1.683 triliun.
Karena itu, ISNU sebetulnya mendukung harga BBM dinaikkan, namun secara bertahap. Subsidi untuk kendaraan bermotor dikurangi, tetapi tidak boleh dilepas harga pasar dan harus lebih memperhatikan petani dan nelayan.
"Kuota BBM untuk petani dan nelayan ditambah, dengan membangun tambahan jumlah SPBU di sekitar pesisir dengan pola distribusi tertutup," papar Ali.
Besaran subsidi BBM dari pantauan ISNU saat ini sudah sembilan kali lipat dari pos anggaran subsidi pertanian 2013 sebesar Rp 33,2 triliun. BBM bersubsidi terdiri dari 60 persen untuk jenis premium, 34 persen solar, dan 6 persen untuk minyak tanah.
Sebagian besar BBM bersubsidi dibakar untuk moda transportasi darat sebesar 89 persen, rumah tangga sebesar 6 persen, perikanan 3 persen, transportasi air 1 persen dan usaha kecil 1 persen. Dari sebaran konsumsi, terlihat subsidi memang salah alamat karena mobil pribadi jadi yang paling banyak membeli premium.
"Konsumsi premium 53 persen diserap oleh mobil pribadi, 40 persen oleh motor, 4 persen oleh kendaraan usaha dan hanya 3 persen oleh angkutan umum," bebernya.
Kemudian bahan bakar jenis solar 43 persennya dikonsumsi mobil barang, 40 persen bus, 16 mobil pribadi dan 1 persen kendaraan umum. Dari segi wilayah, lanjut Ali, Jawa-Bali memiliki porsi yang paling besar untuk penggua BBM bersubsidi yakni 59 persen, 22 persen wilayah Sumatera, 7 persen Kalimantan, 2 persen di NTT dan NTB, sisanya sebanyak 10 persen di Kawasan Barat dan Timur Indonesia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bersaksi di Sidang Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Kebijakan Pemerintah Atasi Krisis Energi
Baca SelengkapnyaSumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.
Baca SelengkapnyaPemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca SelengkapnyaSehingga, penyaluran BBM subsidi bisa menyasar konsumen yang lebih tepat sasaran, agar tidak dipakai oleh masyarakat yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini ingin agar masa pemerintahan berikutnya tak lagi kerepotan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.
Baca SelengkapnyaPengembangan energi nuklir untuk ketenagalistrikan terbatas pada keperluan non-energi seperti kesehatan dan pertanian.
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaSarasehan digelar untuk mengukur kesiapan masing-masing kabupaten/kota di Jatim
Baca Selengkapnya