Sri Mulyani: Skema baru pensiun PNS masih pembahasan tahap awal di Istana
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akan merombak skema pensiun para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu skema baru yang tengah dipertimbangkan yaitu fully funded.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, skema baru tersebut baru memasuki tahap awal pembahasan di istana.
"Ini adalah rapat untuk menyampaikan konsep awal mengenai reformasi mengenai pensiun," kata Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di kantornya, Selasa (26/6).
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Bagaimana BRI bantu anggota POLRI pensiun? 'Terkait hal ini, Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan jiwa entrepreneur/kewirausahaan bagi anggota Polri/ ASN/Keluarga dalam mempersiapkan masa pensiun yang lebih produktif.
-
Apa tugas utama ASN dalam pemerintahan? Dalam sistem administrasi negara, ASN memiliki peran sentral dalam menyediakan pelayanan publik, menjaga stabilitas pemerintahan, serta mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan yang telah ditetapkan.
-
Kapan 25 Perwira Tinggi TNI memasuki masa pensiun? Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/953/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
-
Kenapa ASN tahun ini fokus di guru dan kesehatan? Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan, kata Anas.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
Dia mengungkapkan, dalam rapat perdana di istana dibahas beberapa hal terutama mengenai kesejahteraan dari sisi benefit.
"Jadi pemikiran untuk bagaimana membuat pensiun dari ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI Polri termasuk ASN daerah untuk bisa diperbaiki dari sisi pertama benefit atau manfaat yang diperoleh oleh ASN TNI Polri, yang kedua TKD menjadi future liability atau kewajiban masa yang akan datang dari sisi beban APBN," ujarnya.
Ke depannya, jika skema baru disahkan maka akan mengubah dari skema saat ini yang sistemnya adalah manfaat pasti menjadi kontribusi pasti. Pensiunan yang saat ini hanya memperoleh tunjangan sebesar gaji pokok bisa memperoleh tunjangan pensiunan sebesar penghasilan yang dia dapat selama masih bertugas atau take home pay.
"Dengan demikian, karena dia dihitung berdasarkan take home pay, maka kita berharap dari kalkulasinya akan bisa mendapatkan manfaatnya yang lebih sesuai."
Kendati demikian, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa skema baru tersebut masih harus dibahas lagi sebab kebijakan tersebut berdampak langsung pada APBN dan APBD sebab pengeluaran otomatis akan meningkat.
"Namun karena ini masih awal, jadi tadi baru disampaikan konsep awalnya. Itung-itungan nanti akan kita presentasikan kepada kabinet lagi dan bagaimana implikasinya kepada pengelolaan. Dan itu nanti karena ada implikasi APBN dan APBD kita perlu menyampaikan ke daerah, termasuk di dalam rencana APBN kita ke depan."
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur mengatakan, selain fully funded, ada sejumlah skema lain yang tengah dipertimbangkan oleh pemerintah. Namun dirinya belum bisa menyebutkan skema-skema tersebut.
"Ada beberapa tadi, nah salah satunya fully funded. Dengan sistem ini bisa lebih baik. Lebih kurang dua opsi lah (yang akan difokuskan). Presiden minta tolong dampak ke APBN dan APBD jangan membebani. Kan kuncinya jangan membebani dan fasilitas yang diterima lebih bagus," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6).
Menurut Asman, dengan skema baru nanti, uang pensiun yang akan diterima oleh para abdi negara akan lebih besar. Hal ini diharapkan membuat PNS bisa fokus bekerja dan lebih sejahtera setelah memasuki masa pensiun.
"Nah nanti pensiunnya diterima lebih besar dari yang sekarang manfaatnya. Termasuk manfaat investasi dari dana pensiun yang dikelola BUMN atau juga badan lain. Nah kita berharap manfaat pengelolaan dana ini benar-benar bermanfaat buat kesejahteraan ASN. Sekarang dana pensiun ini dikelola oleh Taspen, layaknya seperti pengelolaan badan usaha milik negara lainnya. Pengembalian keuntungan tidak langsung direct dirasakan ASN," jelas dia.
Asman mencontohkan, untuk PNS setingkat eselon I, jika dengan menggunakan skema lama hanya menerima uang pensiun sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Sementara dengan skema baru nanti uang pensiunnya yang diterimanya bisa di atas Rp 20 juta per bulan.
"Jumlah pensiun misal eselon I sekarang pensiun, diterima paling Rp 4,5 juta sampai 5 Rp juta karena kan dihitung dari gaji pokok. Nanti, setelah dengan sistem baru, dengan sistem kontribusi bersama pemerintah dan ASN seperti yang di korporasi bisa di atas 20 juta," kata dia.
Selain itu, dengan skema baru, uang pensiun PNS akan diarahkan pada model investasi yang lebih bermanfaat. Contohnya untuk investasi properti sehingga PNS sudah memiliki rumah sendiri ketika pensiun. "Dengan model baru ini, investasi lebih bermanfaat buat ASN seperti penyiapan kompleks perumahan AsN, apartemen ASN. Sehingga dengan pengelolaan dana yang efisien nanti pensiunan PNS sudah punya rumah saat pensiun," ungkap dia.
Namun, lanjut Asman, keputusan terkait skema yang akan digunakan untuk pensiun PNS ke depannya masih akan terus akan dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini pihaknya akan terus melakukan kajian bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Segera (diputuskan). Ya ini masih dalam tahapan finalisasi. Jadi masih dalam ratas berikutnya akan diputus. Beberapa opsi sudah dipaparkan oleh saya dan Menteri Keuangan," tandas dia. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaDesain reformasi akan membagi beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca SelengkapnyaUang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menganggarkan Rp52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan.
Baca SelengkapnyaAda perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Baca SelengkapnyaMenpan Azwar Anas menargetkan aturan turun UU ASN rampung dalam 2 bulan.
Baca SelengkapnyaSkema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaPerbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.
Baca Selengkapnya