Syarat Miliki Pulau Pribadi di Indonesia
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono menjelaskan soal ketentuan kepemilikan pulau pribadi di Indonesia. Menurutnya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Syarat pertama yang harus dipenuhi ialah harus Warga Negara Indonesia. Selain itu, pemilik pulau juga harus konsisten dengan persentase area konservasi di pulau yang dimiliki.
"Kalau orang Indonesia itu boleh asal dia secara hukum jelas sertifikat kepemilikannya," urainya.
-
Mengapa pengelolaan sumber daya air di pulau-pulau terluar sangat diperlukan? Menteri Basuki mengatakan bahwa pengelolaan sumber daya air terintegrasi di pulau-pulau terkecil dan terluar sangat diperlukan untuk menghadapi perubahan iklim dan kenaikan muka air laut.
-
Apa dasar negara Indonesia? Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Bagaimana cara menjaga kelestarian ikan kodok? Zaenal berharap semua pihak baik itu dari pemerintah maupun media massa terus memberi edukasi pada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
-
Mengapa Indonesia punya pulau terbanyak? Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia,terdapat lebih kurang 17.508 pulau di negeri ini.
-
Bagaimana cara menjaga terumbu karang? Menjaga terumbu karang sangat penting untuk kelangsungan ekosistem laut dan kehidupan di bumi.
Adapun sertifikat kepemilikan, dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014.
"Sertifikat kepemilikan atau hak atas tanah dari Kementerian ATR/BPN, daratan di ATR/BPN, kami hanya lautnya saja. Kira-kira peraturannya seperti itu," jelasnya.
Menyinggung soal konservasi, dia menyebut bahwa persentase peruntukkan ruang terbuka hijau atau konservasi mencapai 51 persen dari total luas pulau.
"Satu pulau itu paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dari 70 persen itupun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh. 51 persen akan dikonservasi," terangnya dalam siaran pers, Selasa (1/9).
Isu Penjualan Pulau Buton
Lebih jauh, Aryo memastikan timnya masih melakukan pendalaman terkait isu penjualan pulau di Buton, Sulawesi Tenggara. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh asing dilarang di Indonesia.
"Yang perlu kita tau adalah pertama siapa yang menjualnya lalu pembelinya siapa, kalau orang Indonesia ada ketentuan, ke asing tidak boleh," tandasnya.
Sebelumnya, beredar viral terkait penjualan Pulau Pendek, Kabupaten Buton. Pulau ini dijual seharga Rp36.500 (per meter persegi) di sebuah portal jual-beli. Selain menyiarkan harga, di laman tersebut juga memuat profil pulau seluas 220 hektare. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaKH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.
Baca Selengkapnyarabowo bicara keinginannya sebelum berpulang agar kekayaan alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan Indonesia kaya akan sumber daya alam yang menyebabkan 'pencurian' kekayaan alam.
Baca SelengkapnyaBadan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2022 Indonesia memiliki sekitar 17.000 pulau.
Baca SelengkapnyaTema debat kali ini, pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaRaih cita-cita Anda menjadi polwan dengan syarat dan cara berikut ini.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan, pentingnya menjaga dan mengelola kekayaan negara.
Baca SelengkapnyaKemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Selengkapnya