Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Miliki Pulau Pribadi di Indonesia

Syarat Miliki Pulau Pribadi di Indonesia Pulau Seribu. ©2015 Merdeka.com/Rahmat

Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aryo Hanggono menjelaskan soal ketentuan kepemilikan pulau pribadi di Indonesia. Menurutnya ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

Syarat pertama yang harus dipenuhi ialah harus Warga Negara Indonesia. Selain itu, pemilik pulau juga harus konsisten dengan persentase area konservasi di pulau yang dimiliki.

"Kalau orang Indonesia itu boleh asal dia secara hukum jelas sertifikat kepemilikannya," urainya.

Adapun sertifikat kepemilikan, dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berada di wilayah pengelolaan perairan di sekitar pulau tersebut.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014.

"Sertifikat kepemilikan atau hak atas tanah dari Kementerian ATR/BPN, daratan di ATR/BPN, kami hanya lautnya saja. Kira-kira peraturannya seperti itu," jelasnya.

Menyinggung soal konservasi, dia menyebut bahwa persentase peruntukkan ruang terbuka hijau atau konservasi mencapai 51 persen dari total luas pulau.

"Satu pulau itu paling sedikit 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Dari 70 persen itupun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30 persen untuk ruang terbuka hijau, artinya hanya 49 persen dari luas pulau yang boleh. 51 persen akan dikonservasi," terangnya dalam siaran pers, Selasa (1/9).

Isu Penjualan Pulau Buton

Lebih jauh, Aryo memastikan timnya masih melakukan pendalaman terkait isu penjualan pulau di Buton, Sulawesi Tenggara. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa kepemilikan pulau oleh asing dilarang di Indonesia.

"Yang perlu kita tau adalah pertama siapa yang menjualnya lalu pembelinya siapa, kalau orang Indonesia ada ketentuan, ke asing tidak boleh," tandasnya.

Sebelumnya, beredar viral terkait penjualan Pulau Pendek, Kabupaten Buton. Pulau ini dijual seharga Rp36.500 (per meter persegi) di sebuah portal jual-beli. Selain menyiarkan harga, di laman tersebut juga memuat profil pulau seluas 220 hektare. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamen ATR:  Orang Tinggal di Pesisir Punya Hak yang Sama soal Aset
Wamen ATR: Orang Tinggal di Pesisir Punya Hak yang Sama soal Aset

Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat
Waketum MUI: Kekayaan Negara Harus Diutamakan untuk Maslahat Umat

KH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Sebelum Dipanggil Tuhan, Saya Ingin Kerja agar Kekayaan Indonesia Bisa Dinikmati Rakyat
Prabowo: Sebelum Dipanggil Tuhan, Saya Ingin Kerja agar Kekayaan Indonesia Bisa Dinikmati Rakyat

rabowo bicara keinginannya sebelum berpulang agar kekayaan alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Capres Prabowo Bahas Penguatan Militer, Singgung Kekayaan Indonesia Sedang Dicuri
VIDEO: Capres Prabowo Bahas Penguatan Militer, Singgung Kekayaan Indonesia Sedang Dicuri

Prabowo mengatakan Indonesia kaya akan sumber daya alam yang menyebabkan 'pencurian' kekayaan alam.

Baca Selengkapnya
7 Orang Indonesia Punya Pulau Pribadi, Ada Ahok, Susi Pudjiastuti dan Tommy Winata
7 Orang Indonesia Punya Pulau Pribadi, Ada Ahok, Susi Pudjiastuti dan Tommy Winata

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2022 Indonesia memiliki sekitar 17.000 pulau.

Baca Selengkapnya
Bocoran TKN soal Strategi Prabowo-Gibran  Upaya Konservasi Alam Salah Satu Tema Debat
Bocoran TKN soal Strategi Prabowo-Gibran Upaya Konservasi Alam Salah Satu Tema Debat

Tema debat kali ini, pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Cara Menjadi Polwan, Berikut Syarat dan Tahapannya yang Wajib Diketahui
Cara Menjadi Polwan, Berikut Syarat dan Tahapannya yang Wajib Diketahui

Raih cita-cita Anda menjadi polwan dengan syarat dan cara berikut ini.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Jangan Bangga Jadi Anggota G20, Kalau Rakyat Masih Miskin dan Lapar
Prabowo: Jangan Bangga Jadi Anggota G20, Kalau Rakyat Masih Miskin dan Lapar

Prabowo menekankan, pentingnya menjaga dan mengelola kekayaan negara.

Baca Selengkapnya
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya