Terjadi tumpang tindih, jumlah kementerian diusulkan dipangkas
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengusulkan agar dilakukan pengurangan jumlah kementerian/lembaga. Berdasarkan evaluasi terhadap kinerja 34 kementerian/lembaga saat ini, terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas antarlembaga pemerintah tersebut.
Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik Kementerian PAN-RB Rusdianto enggan menyebutkan institusi pemerintah mana yang tumpang tindih dan mendapatkan rapor merah.
"Telah disampaikan ke pak menteri ada evaluasi untuk itu. Ya dicatatan pak menteri hasil rekomendasi ada tumpang tindih, menjalankan tugas, pokok, dan fungsi lainnya," ujar Rusdianto, Jakarta, Jumat (5/9).
-
Bagaimana proses penentuan jumlah kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran? Terkait jumlah kementerian, Dasco mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah penambahan Kementerian/Lembaga. Ia menyebut Prabowo masih menggodok jumlah nomenklatur.
-
Kenapa Prabowo ingin menambah kementerian? Kalau memang ingin melibatkan banyak orang menurut saya enggak masalah, justru semakin banyak semakin bagus kalau saya pribadi,' kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/5).
-
Bagaimana Prabowo menentukan susunan kabinetnya? Prabowo Subianto telah membagi pertemuan mengenai susunan kabinet menjadi dua sesi. Pertemuan pertama dilakukan di kantornya yang terletak di Kementerian Pertahanan, di mana Prabowo menerima para ketua partai KIM. Dalam sesi ini, mereka membahas komposisi kabinet, alokasi kementerian, serta calon-calon nama menteri yang akan diusulkan.
-
Apa yang bisa dilakukan Jokowi untuk kabinet Prabowo? Tak hanya memberikan pendapat, mantan Wali Kota Solo tersebut juga bisa memberikan usulan nama untuk kabinet mendatang.
-
Apa rencana Prabowo terkait kementerian? Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian lembaga menjadi 40.
-
Kenapa Jokowi reshuffle kabinetnya? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
Menurutnya, penciutan jumlah kementerian/lembaga menjadi jalan keluar menghilangkan masalah tumpang tindih pekerjaan. Namun, presiden memiliki hak prerogatif menentukan jumlah kementerian/lembaga yang diinginkan. "Ya kalau terjadi tumpang tindih harus dikurangi," kata dia.
Berdasarkan pengalaman, setiap periode kepemimpinan di Indonesia memiliki perbedaan pilihan dan jumlah kementerian/lembaga. Sekedar ilustrasi, era Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Departemen Penerangan diubah menjadi Departemen Perhubungan.
Sementara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membelah Departeman Perdagangan dan Perindustrian menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
"Ini sekali lagi tergantung dengan program dan visi misi presiden. Karena kelembagaan itu merupakan alat untuk mencapai apa yang diinginkan," jelas dia.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Golkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaDiketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.
Baca SelengkapnyaNamun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas
Baca SelengkapnyaAdapun dalam RUU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian menyesuaikan kebutuhan presiden atau tidak dibatasi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf setuju dengan perubahan UU Kementerian Negara, dalam Rapat Baleg DPR, Kamis (16/5).
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas bilang penjelasan pasal soal wakil menteri dihapus lantaran bersifat inkostitusional dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
Baca SelengkapnyaPengamat menilai menilai jumlah kementerian di kabinet Prabowo Subianto nanti dianggap terlalu besar dan tidak ada jaminan akan bekerja secara efektif.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP, Putra Nababan menyampaikan sikap fraksinya terkait revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Baca SelengkapnyaPoin Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Kementerian Ditetapkan Sesuai Kebutuhan Presiden
Baca SelengkapnyaTerungkap Tujuan Revisi UU Kementerian Negara: Memudahkan Prabowo Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.
Baca Selengkapnya