Terungkap, Begini Cara Licik Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Kontrak
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkap strategi licik perusahaan untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan terhadap karyawannya.
Said menyebut, banyak perusahaan akan memberhentikan karyawan kontrak sebelum H-30 Idulfitri. Kemudian, setelah Lebaran lebaran akan kembali dikontrak lagi untuk menghindari pembayaran THR.
"Ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun," ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/4).
-
Kenapa orang resign setelah lebaran? Resign setelah Lebaran mungkin jadi salah satu tren yang banyak ditemui di dunia kerja. Setelah THR dibagikan, satu per satu teman sekantor mungkin sudah mulai mengucapkan salam perpisahan karena akan segera pindah ke kantor baru.
-
Kenapa karyawan resign? 'Ini bisa menjadi alasan resign yang baik dan masuk akal terutama jika kamu merasa pergi kerja merupakan sebuah beban berat di pagi hari,' jelasnya.
-
Kata perpisahan apa yang paling umum digunakan untuk rekan kerja yang resign? Mengucapkan perpisahan adalah momen yang sangat mengharukan. Terutama jika orang yang akan berpisah adalah seorang sahabat yang sudah lama kenal dan sering menghabiskan waktu bersama. Hal itulah yang dirasakan jika salah satu pegawai kantor ada yang resign.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Mengapa semangat kerja menurun setelah libur panjang? Rasa malas untuk kembali bekerja setelah liburan panjang bisa disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
Said mengatakan, praktik nakal tersebut banyak terjadi di perusahaan tekstil, garmen, hingga makanan dan minuman. Padahal, permintaan akan hasil produksi dari perusahaan tersebut mrngalami peningkatan pada momen Ramadan hingga Lebaran.
"Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan," ucapnya.
Oleh karena itu, KSPI mengusulkan agar Kementerian Ketenagakerjaan merevisi waktu pembayaran THR oleh perusahaan. Yakni, menjadi H-30 Lebaran dari sebelumnya H-7 Idulfitri.
"Maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan," pungkasnya.
Uang THR Anda Belum Cair, Segera Lapor ke Sini
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023. Sejak dibuka pada 28 Maret 2023, Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
"Posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, di Jakarta (15/4).
Anwar Sanusi menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai 14 April 2023 di 34 provinsi.
"Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnya