Upaya Memberantas Calo Tilang
Merdeka.com - Belasan calo berjejer di pinggir Jalan Raya Penggilingan Jakarta Timur. Melambaikan tangan. Mereka memberhentikan setiap pengendara motor dan mobil hendak masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Mau ngurus apa?" tanya salah satu calo.
Tangan kanannya merogoh saku celana. Mengeluarkan lembar kertas tilang berkelir biru dari para pengendara. Seolah meyakinkan sudah banyak yang menggunakan jasa mereka. Apalagi, pengambilan tilang ternyata dilakukan di Kejaksaan Jakarta Timur. Jaraknya 7,2 kilometer dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
-
Dimana saja pemudik motor terlihat ramai? Mudik motor masih jadi primadona Jutaan pemudik dengan motor menyemut selama musim mudik 2023. Memadati ruas-ruas jalan demi bertemu keluarga di kampung halaman.
-
Apa yang dilakukan gerombolan motor? Mereka juga menggeber-geber knalpot sepeda motornya sebelum meneror warga.
-
Dimana gerombolan motor itu masuk? Gerombolan bermotor itu datang ke Kampung Al-Furqon, Desa Cisolok ini dengan menggunakan lima sepeda motor.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa yang dilakukan pengemudi mobil di Semarang? Dalam sebuah video yang dibagikan akun Instagram @kejadiansmg pada Selasa (12/9), tampak seorang pengendara motor merekam sebuah mobil yang mencoba menghentikannya. Namun dalam potongan video berikutnya, terdengar pengemudi motor itu berteriak menggunakan bahasa Jawa.'Kok iso nggowo pistol i lo. Nggowo pistol ik. Yok mas terus mas, (kok bisa bawa pistol, bawa pistol lho, yuk mas teruskan mas) ' teriak pengemudi motor.
-
Kenapa gerombolan motor itu masuk? Mereka saya usir, tetapi tidak mau pergi. Setelah pemilik kontrakan datang, orang tidak dikenal itu pun baru mau pergi,“ kata Nining.
Para pelanggar tidak mengetahui. Petugas kepolisan wilayah Jakarta Timur yang melakukan tindakan tilang saat itu, tidak meberikan informasi secara utuh bagaimana cara urus dan lokasi pengambilan tilang. Rata-rata pengendara hanya disuruh mendatangi PN Jakarta Timur.
Alhasil, pengendara sudah tiba terpaksa memutar balik. Setelah petugas keamanan pengadilan menjelaskan. PN Jakarta Timur belakangan sudah tidak melayani sidang tilang sejak lima tahun lalu. Semua berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Lemahnya koordinasi antara kepolisian dan pengadilan jadi salah satu penyebab. Ini tercermin dari banyaknya para pengendara masih mendatangi pengadilan negeri. Untuk mengurus pengambilan tilang.
"Sampai sekarang semuanya diarahkan ke sini (pengadilan negeri). Tadi sudah ada lebih 50an orang ke sini," kata petugas satpam yang berjaga di depan gerbang pintu utama PN Jakarta Timur.
Sejak 2017, sidang tilang tidak lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan uji coba pelaksanaan penyelesaian perkara lalu lintas/tilang cara baru sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.
Cara Kerja Calo
Para pengendara yang tak punya waktu panjang menjadi sasaran empuk calo. Mereka mulai memainkan peran. Mendatangi dari satu pengendara ke pengendara lain. Menawarkan jasa pengambilan. Soal harga, jangan ditanya. Dua sampai tiga kali lipat dari harga normal.
Harga ditawarkan cukup bervariasi. Tergantung sanksi tilang dari pengendara. Mereka memulai dengan meminta pengendara memperlihatkan surat tilang. Setelah itu, mematok harga. Misalnya untuk pengambilan SIM dan STNK mereka meminta Rp300 -400 ribu. Harga tersebut belum termasuk ongkos jalan.
"Tadi saya diminta Rp500 ribu karena dua pasal. Terobos jalur busway sama tidak ada SIM," kata seorang pria tidak ingin disebutkan namanya.
"Saya diminta Rp350 untuk SIM mobil," kata pria lainnya.
Setelah surat tilang dan uang di tangan calo, para pengendara diminta menunggu. Mereka saling bertukar nomor kontak. Bermodal kepercayaan. Para calo baru akan jalan jika berkas pengendara dipegangnya lebih dari lima orang.
Kehadiran calo bukan pemandangan baru. Tidak ada habisnya. Setiap hari mereka selalu menghiasi Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur. Biasanya mereka beroperasi pukul 08.00 WIB. Bersamaan dengan waktu dibukanya gerbang pengadilan negeri.
"Kita sama sekali tidak ada kerja sama (dengan calo). Ini kayak prostitusi diberantas. Dua hari tiga hari ilang. Ada yang ngangon (memilihara) kali tidak tau saya juga," kata petugas.
Tanggapan PN Jakarta Timur
Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan, berbagai upaya terus dilakukan pihaknya untuk memerangi calo. Mulai dari menegur secara langsung. Hingga spanduk himbauan. Namun hal ini tidak juga diindahkan oleh para calo. Seminggu dua minggu hilang. Kemudian mereka kembali muncul.
"Calo ini saya juga bingung. Jalur bodoh-bodohan. 'Kamu tunggu sini nanti saya ambilkan'," kata Alex saat ditemui di ruangan PN Jakarta Timur.
Alex melihat, kemuculan para calo ini akibat informasi tidak utuh yang disampaikan petugas di lapangan saat memberikan tindakan tilang. Para pengendara hanya diminta untuk datang ke PN Jakarta Timur. Ini bertolak belakang dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Di mana dijelaskan di dalam PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas jelas. Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar," bunyi pasal tersebut.
"Kita akan koordinasi (ke kepolisan) terhadap penaganan tilang ini supaya lebih bagus lagi. Dan juga petugas-petugas bisa lebih menjelaskan terhadap proses persidangan ini. Pengadilan hanya memutuskan, tetapi untuk mengambil barang bukti SIM atau SNK itu di Kejaksaan," katanya.
Dia menjelaskan, para pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra mengatakan, selama ini para petugas di lapangan sudah memberikan informasi utuh atas perkara tilang di lapangan. Namun pihaknya tidak menutup mata, jika masih ada petugas yang mengarahkan pengendara untuk datang ke pengadilan akan ditindak lanjuti
"Kita akan tindak lanjuti. Tapi semua petugas kita mengarahkan langsung ke Kejaksaan," kata dia saat dihubungi merdeka.com.
Saat disinggung mengenai lemahnya koordinasi petugas di lapangan, pihaknya justru memastikan akan segera bertindak tegas kepada petugas di lapangan. "Kasih tau siapa namanya, nanti kita akan tindak," pungkas dia.
Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran
Dikutip dari etilang.id berikut ini alur atau tata cara sidang tilang di Kejaksaan.
1. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan.
2. Pelanggar bisa melihat denda yang telah diputus hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di masing-masing pengadilan. Atau, pelanggar juga bisa datang ke Kejaksaaan Negeri untuk menanyakan langsung ke bagian tilang atau loket tilang.
3. Mengecek nomor pembayaran tilang melalui www.etilang.info dengan memasukkan nomor Register Tilang atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri.
4. Membayar besaran denda. Pembayaran bisa dilakukan lewat setor tunai ke teller Bank BRI, ATM, mesin EDC atau langsung datang ke Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.
5. Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan Negeri untuk mengambil barang bukti.
6. Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang yang ditahan seperti SIM, STNK, dan lainnya ke bagian tilang masing-masing Kejaksaan dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran berupa slip setoran atau struk ATM.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.
Baca SelengkapnyaAkibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaAksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.
Baca SelengkapnyaPenjagaan ini dilakukan imbas kecelakaan melibatkan truk dan tujuh pengendara motor pada Selasa (22/8) lalu.
Baca SelengkapnyaAksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.
Baca SelengkapnyaLatif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.
Baca Selengkapnya"Truk bermuatan bata hebel menabrak tujuh pengendara bermotor," kata Kapolsek Jagakarsa.
Baca SelengkapnyaPengendara memilih melawan arah untuk bisa langsung naik ke flyover ke arah Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaPuluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat orator dari atas mobil komando mendesak agar barrier dibuka sehingga massa bisa menyampaikan aspirasi di depan Istana Merdeka.
Baca SelengkapnyaDari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu
Baca Selengkapnya