Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upaya Memberantas Calo Tilang

Upaya Memberantas Calo Tilang Operasi Patuh Jaya. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Belasan calo berjejer di pinggir Jalan Raya Penggilingan Jakarta Timur. Melambaikan tangan. Mereka memberhentikan setiap pengendara motor dan mobil hendak masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mau ngurus apa?" tanya salah satu calo.

Tangan kanannya merogoh saku celana. Mengeluarkan lembar kertas tilang berkelir biru dari para pengendara. Seolah meyakinkan sudah banyak yang menggunakan jasa mereka. Apalagi, pengambilan tilang ternyata dilakukan di Kejaksaan Jakarta Timur. Jaraknya 7,2 kilometer dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Orang lain juga bertanya?

Para pelanggar tidak mengetahui. Petugas kepolisan wilayah Jakarta Timur yang melakukan tindakan tilang saat itu, tidak meberikan informasi secara utuh bagaimana cara urus dan lokasi pengambilan tilang. Rata-rata pengendara hanya disuruh mendatangi PN Jakarta Timur.

Alhasil, pengendara sudah tiba terpaksa memutar balik. Setelah petugas keamanan pengadilan menjelaskan. PN Jakarta Timur belakangan sudah tidak melayani sidang tilang sejak lima tahun lalu. Semua berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

Lemahnya koordinasi antara kepolisian dan pengadilan jadi salah satu penyebab. Ini tercermin dari banyaknya para pengendara masih mendatangi pengadilan negeri. Untuk mengurus pengambilan tilang.

"Sampai sekarang semuanya diarahkan ke sini (pengadilan negeri). Tadi sudah ada lebih 50an orang ke sini," kata petugas satpam yang berjaga di depan gerbang pintu utama PN Jakarta Timur.

Sejak 2017, sidang tilang tidak lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan uji coba pelaksanaan penyelesaian perkara lalu lintas/tilang cara baru sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.

Cara Kerja Calo

Para pengendara yang tak punya waktu panjang menjadi sasaran empuk calo. Mereka mulai memainkan peran. Mendatangi dari satu pengendara ke pengendara lain. Menawarkan jasa pengambilan. Soal harga, jangan ditanya. Dua sampai tiga kali lipat dari harga normal.

Harga ditawarkan cukup bervariasi. Tergantung sanksi tilang dari pengendara. Mereka memulai dengan meminta pengendara memperlihatkan surat tilang. Setelah itu, mematok harga. Misalnya untuk pengambilan SIM dan STNK mereka meminta Rp300 -400 ribu. Harga tersebut belum termasuk ongkos jalan.

"Tadi saya diminta Rp500 ribu karena dua pasal. Terobos jalur busway sama tidak ada SIM," kata seorang pria tidak ingin disebutkan namanya.

"Saya diminta Rp350 untuk SIM mobil," kata pria lainnya.

Setelah surat tilang dan uang di tangan calo, para pengendara diminta menunggu. Mereka saling bertukar nomor kontak. Bermodal kepercayaan. Para calo baru akan jalan jika berkas pengendara dipegangnya lebih dari lima orang.

Kehadiran calo bukan pemandangan baru. Tidak ada habisnya. Setiap hari mereka selalu menghiasi Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur. Biasanya mereka beroperasi pukul 08.00 WIB. Bersamaan dengan waktu dibukanya gerbang pengadilan negeri.

"Kita sama sekali tidak ada kerja sama (dengan calo). Ini kayak prostitusi diberantas. Dua hari tiga hari ilang. Ada yang ngangon (memilihara) kali tidak tau saya juga," kata petugas.

Tanggapan PN Jakarta Timur

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menyampaikan, berbagai upaya terus dilakukan pihaknya untuk memerangi calo. Mulai dari menegur secara langsung. Hingga spanduk himbauan. Namun hal ini tidak juga diindahkan oleh para calo. Seminggu dua minggu hilang. Kemudian mereka kembali muncul.

"Calo ini saya juga bingung. Jalur bodoh-bodohan. 'Kamu tunggu sini nanti saya ambilkan'," kata Alex saat ditemui di ruangan PN Jakarta Timur.

Alex melihat, kemuculan para calo ini akibat informasi tidak utuh yang disampaikan petugas di lapangan saat memberikan tindakan tilang. Para pengendara hanya diminta untuk datang ke PN Jakarta Timur. Ini bertolak belakang dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

Di mana dijelaskan di dalam PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas jelas. Dalam Pasal 4 beleid itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar," bunyi pasal tersebut.

"Kita akan koordinasi (ke kepolisan) terhadap penaganan tilang ini supaya lebih bagus lagi. Dan juga petugas-petugas bisa lebih menjelaskan terhadap proses persidangan ini. Pengadilan hanya memutuskan, tetapi untuk mengambil barang bukti SIM atau SNK itu di Kejaksaan," katanya.

Dia menjelaskan, para pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor. PERMA tersebut diterapkan di seluruh Indonesia.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra mengatakan, selama ini para petugas di lapangan sudah memberikan informasi utuh atas perkara tilang di lapangan. Namun pihaknya tidak menutup mata, jika masih ada petugas yang mengarahkan pengendara untuk datang ke pengadilan akan ditindak lanjuti

"Kita akan tindak lanjuti. Tapi semua petugas kita mengarahkan langsung ke Kejaksaan," kata dia saat dihubungi merdeka.com.

Saat disinggung mengenai lemahnya koordinasi petugas di lapangan, pihaknya justru memastikan akan segera bertindak tegas kepada petugas di lapangan. "Kasih tau siapa namanya, nanti kita akan tindak," pungkas dia.

Tata Cara Sidang Tilang dan Pembayaran

Dikutip dari etilang.id berikut ini alur atau tata cara sidang tilang di Kejaksaan.

1. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan.

2. Pelanggar bisa melihat denda yang telah diputus hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di masing-masing pengadilan. Atau, pelanggar juga bisa datang ke Kejaksaaan Negeri untuk menanyakan langsung ke bagian tilang atau loket tilang.

3. Mengecek nomor pembayaran tilang melalui www.etilang.info dengan memasukkan nomor Register Tilang atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri.

4. Membayar besaran denda. Pembayaran bisa dilakukan lewat setor tunai ke teller Bank BRI, ATM, mesin EDC atau langsung datang ke Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.

5. Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan Negeri untuk mengambil barang bukti.

6. Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang yang ditahan seperti SIM, STNK, dan lainnya ke bagian tilang masing-masing Kejaksaan dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran berupa slip setoran atau struk ATM.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral  Puluhan Pemotor Terobos Jalur Transjakarta di Jatinegara, Begini Sanksi dari Polisi
Viral Puluhan Pemotor Terobos Jalur Transjakarta di Jatinegara, Begini Sanksi dari Polisi

Terjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.

Baca Selengkapnya
Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Polisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi

Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rombongan Pemotor Bongkar Penutup JLNT Casablanca Jaksel, Polisi Buru Pelaku
Detik-Detik Rombongan Pemotor Bongkar Penutup JLNT Casablanca Jaksel, Polisi Buru Pelaku

Aksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.

Baca Selengkapnya
Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya
Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya

Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli.

Baca Selengkapnya
Dijaga Polisi, Pemotor Lawan Arah di TKP Kecelakaan Lenteng Agung Berkurang
Dijaga Polisi, Pemotor Lawan Arah di TKP Kecelakaan Lenteng Agung Berkurang

Penjagaan ini dilakukan imbas kecelakaan melibatkan truk dan tujuh pengendara motor pada Selasa (22/8) lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi
FOTO: Terobos Jalur TransJakarta, Pemotor Panik dan Nekat Lawan Arah Demi Hindari Polisi

Aksi pemotor ini sangat membahayakan keselamatan dan menyebabkan perjalanan TransJakarta terhambat.

Baca Selengkapnya
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran
Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Konvoi pada Malam Takbiran

Latif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan titik-titik penyekatan untuk menjaga masyarakat supaya tidak melakukan arak-arakan.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Warga Dahsyatnya Motor vs Truk di Lenteng Agung: Bunyinya Kencang, Ada Korban Pelajar
Kesaksian Warga Dahsyatnya Motor vs Truk di Lenteng Agung: Bunyinya Kencang, Ada Korban Pelajar

"Truk bermuatan bata hebel menabrak tujuh pengendara bermotor," kata Kapolsek Jagakarsa.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Polisi, Pengendara Makin Banyak Lawan Arah di Flyover Slipi
Tak Ada Polisi, Pengendara Makin Banyak Lawan Arah di Flyover Slipi

Pengendara memilih melawan arah untuk bisa langsung naik ke flyover ke arah Tanah Abang.

Baca Selengkapnya
Puluhan Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Puluhan Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan

Puluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan

Baca Selengkapnya
Situasi Terkini Demo Ojol di Patung Kuda Monas, Ada Massa Lempar Petasan ke Polisi
Situasi Terkini Demo Ojol di Patung Kuda Monas, Ada Massa Lempar Petasan ke Polisi

Peristiwa itu bermula saat orator dari atas mobil komando mendesak agar barrier dibuka sehingga massa bisa menyampaikan aspirasi di depan Istana Merdeka.

Baca Selengkapnya
Bikin Resah Warga Jakarta Utara, Preman Berkedok Tukang Parkir Liar 'Diangkut' Polisi
Bikin Resah Warga Jakarta Utara, Preman Berkedok Tukang Parkir Liar 'Diangkut' Polisi

Dari tangan para preman, polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp580 ribu

Baca Selengkapnya