Wapres Ma'ruf Amin: Anak Usaha BUMN Jangan Ambil Peran UMKM
Merdeka.com - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin meminta anak dan cucu perusahaan milik BUMN tidak mengambil peran usaha kecil dalam menjalankan bisnisnya.
"Jangan sampai mengambil peran usaha kecil, itu diberikan kepada UMKM," kata Wapres dikutip dari Antara, Jumat (13/12).
Menurut dia, anak perusahaan BUMN harus bergerak sesuai dengan karakter yang diberikan. "Jangan ke mana-mana, jangan sampai mengambil peran usaha kecil," tambahnya.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Siapa yang mengawasi kinerja BUMN setelah PMN? 'Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,' ujarnya.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
Saat ini, Kementerian BUMN sedang menertibkan anak dan cucu perusahaan yang tidak jelas. Anak perusahaan yang tidak jelas keberadaannya, akan dialihkan, misalnya untuk mendukung kegiatan usaha yang sifatnya lebih operasional.
Kementerian BUMN melakukan pembenahan di seluruh badan usaha yang dimiliki negara tersebut, hingga ke anak dan cucu perusahaannya.
Kementerian telah menerbitkan aturan yang memperketat pembentukan anak serta cucu perusahaan plat merah tersebut.
Pelarangan Bikin Anak Usaha BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi melarang BUMN membentuk anak usaha lagi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan, penerbitan Keputusan Menteri BUMN mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN tidak terkait dengan kasus PT Garuda Indonesia.
"Aturan itu dibuat bukan karena kasus Garuda kemarin, namun sudah direncanakan jauh-jauh sebelumnya, sebulan setelah Bapak Menteri BUMN Erick Thohir melihat banyak anak perusahaan BUMN yang merugi dan core bisnisnya sangat berbeda dari induknya," ujar Arya di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (13/12).
Selain itu, kepmen penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN tersebut juga bertujuan agar pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN terlebih dahulu.
"Itu dalam arti kalau mau buat anak atau perusahaan patungan BUMN bisa, tapi harus meminta persetujuan kepada Menteri BUMN," kata Arya.
Isi Aturan
Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 diterbitkan pada 12 Desember 2019 dan telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lain.
Dikatakan, keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama dinilai perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya.
Dalam diktum kesatu permen tersebut, disebutkan:
1. Menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
2. Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.
3. Moratorium dan review sebagaimana Diktum KESATU angka 1 dan angka2 berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Beleid ini telah berlaku sejak diterbitkan dan berakhir hingga Erick Thohir mencabut keputusan ini, sehingga jika ada BUMN yang hendak membentuk anak usaha lagi, maka sudah dipastikan akan ditolak hingga waktu tertentu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar ingin agar operasional bisnis perusahaan BUMN tidak merugikan sektor swasta hingga UMKM.
Baca SelengkapnyaBersih-bersih BUMN jadi salah satu langkah Erick Thohir mengefisienkan BUMN.
Baca SelengkapnyaUntuk itu Ganjar tegas meminta agar BUMN tidak memiliki cucu usaha.
Baca SelengkapnyaPemerintah beranggapan, tidak ada perbedaan kegiatan antara pengusaha UMKM dan pengusaha besar.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika perusahaan pelat merah beranak-pinak hingga punya cucu dikhawatirkan swasta malah tak kebagian
Baca SelengkapnyaDewan Pertimbangan Timnas AMIN, Awalil Rizky menyebut Anies-Cak Imin justru bakal membenahi tata kelola BUMN
Baca SelengkapnyaErick berencana jumlah BUMN akan dipangkas, menyisakan 40 perusahaan saja di tahun ini.
Baca SelengkapnyaMelainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat memberi angin segar bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi dan kesulitan membayar utang.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo mengambil langkah tersebut, setelah mendengar keluh kesah para kelompok tani dan nelayan,
Baca SelengkapnyaSaat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Baca Selengkapnya