Siswi SMP berinisial SFA mengkritik Pemkot Jambi melalui akun TikToknya. Dalam video itu, SFA bercerita soal kerusakan rumah dan sumur neneknya, akibat aktivitas angkutan berat dari sebuah perusahaan.
Bahkan menyebutnya sebagai klarifikasi surat dari kerjaan Firaun Pemkot Jambi. Akibat kritik itu, Kepala Bagian Hukum Kota Jambi, Gempa Alwejon Putra sampai melaporkan SFA ke polisi.
Gempa berdalih laporan itu agar siswi SMP tersebut mendapat pelajar dan jera memberi kritik pedas.
Berita selanjutnya, Jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menceritakan kronologi penganiayaan David oleh Mario disaksikan oleh terdakwa Shane Lukas dan anak AG.
Baca juga:
VIDEO: Sosok Pejabat Pemkot Jambi Arogan Tak Terima Dikritik & Polisikan Siswi SMP
VIDEO: Klarifikasi Pemkot Jambi soal Polisikan Siswi SMP, Mahfud MD Pantau Kasusnya
Cerita Bocah Tunawicara di Jambi Hilang Sepekan, Ternyata Ikut Suku Anak Dalam
Laporan Dicabut, Begini Nasib Siswi SMP Pengkritik Pemkot Jambi
VIDEO: Mario Dandy Ngebet Hajar David, "Sudah 17 Tahun, Mending Gue Pukulin!"
Giliran Harley Rafael Alun yang Sering Dipamerkan Mario Dandy di Medsos Disita KPK
Sederet Fakta Mario Dandy Tega Aniaya hingga Berujung David Amnesia