Saksi ahli pidana Prof Elwi Danil, menjelaskan terkait unsur kesengajaan dalam pasal pembunuhan berencana di Sidang Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12). Dalam penjelasannya, disinggung juga tidak adanya penjelasan dari pembuatan undang-undang terkait frasa direncanakan.
Guru Besar hukum pidana dari Universitas Andalas itu menyebut, karena tidak dijelaskan maka membuat majelis hakim harus melihat putusan yang sudah ada.
Baca juga:
VIDEO: Ahli Meringankan Sambo-Putri Blak-blakan Polemik Perintah Hajar Vs Tembak
Ahli Psikologi Klinis: Karakter Bharada E Lebih Menghindari Konflik
VIDEO: Ahli Psikolog Forensik Singgung Soal Seragam, Jelaskan Bharada E Tertekan