Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah membeberkan, aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023. Diantaranya pembayaran THR wajib dibayar penuh atau tidak boleh dicicil.
THR juga wajib dibayarkan paling lambat pada H-7 hari raya. Menaker Ida turut mengungkapkan bahwa perusahaan boleh membayarkan THR lebih besar dari ketentuan peraturan.
Baca juga:
Waspada, Perusahaan Tak Bayar THR Pekerja Bisa Kena Sanksi Pembekuan Izin Usaha
THR 2023 Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Perusahaan Wajib Bayar THR untuk Pekerja Tetap Maupun Kontrak, Segini Besarannya
Menpan Azwar Soal THR PNS: Minimal H-5 Sudah Cair
Menaker Imbau THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Sektor Perhotelan Belum Pulih, Pencairan THR Pegawai Hotel Ditunda?
Pemerintah Imbau THR Cair Sebelum 19 April 2023, Ini Kata Apindo