Seorang petugas Satpol PP disiram air panas saat menutup warkop di Kota Medan. Peristiwa itu terjadi ketika penegakan PPKM Darurat, Kamis (15/7) kemarin.
Petugas tersebut bernama Carly Can. Siraman air panas itu mengenai wajah dan tangannya. Pelaku penyiraman bernama Rakesh, warga Jalan Waru, Kota Medan. Rakesh dinilai melanggar aturan PPKM darurat. Dia dijatuhi hukuman 2 hari kurungan atau denda Rp 300 ribu. Sidang digelar di kantor Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga kota Medan.
Usai persidangan Rakesh menyampaikan keluh kesahnya. Dia dan keluarga belum mendapat bantuan. Baik dari pemerintah Provinsi Sumut maupun Kota Medan.