Mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN telah menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda Sulteng. Buntut perbuatan asusila dilakukan IDGN terhadap anak tersangka berinisial S (20).
Hasil sidang merekomendasikan sanksi pemecatan secara tidak hormat atau PDTH. Sanksi PDTH sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk perkara pidana saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulteng.