Benarkah MPR Sepakat Tidak Melantik Prabowo-Gibran? Simak Faktanya
Klaim MPR tidak akan melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres, ini penelusurannya
simak penelusurannya:
Benarkah MPR Sepakat Tidak Melantik Prabowo-Gibran? Simak Faktanya
Beredar di Youtube berita mengenai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang gagal meraih jabatan lantaran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat untuk tidak melantik keduanya.
Berita tersebut diunggah oleh akun SATU BANGSA pada 15 Mei lalu dengan judul “DHUAARR J0K0WI PUCAT‼️MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN”.
Video tersebut mengarah pada keputusan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran berdasarkan rekomendasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penelusuran
Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran dan menemukan bahwa berita yang terkandung dalam video tersebut adalah berita bohong.
Justru, narasi yang termuat dalam video itu lebih condong menyoroti permintaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kepada MPR untuk menunda pelantikan Prabowo-Gibran.
Diketahui PDI-P memang sempat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres), namun Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih.
KPU juga telah mengumumkan kemenangan Prabowo-Gibran dari hasil Pilpres 2024 pada 24 April lalu, sehingga status Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan sulit untuk dijegal.
Dilansir dari Pasal 9 UUD 1945, langkah selanjutnya setelah penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah acara pelantikan. Sementara jadwal pelantikan akan jatuh pada 20 Oktober 2024.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi:
https://www.youtube.com/watch?v=CmPod8Hv6_g
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1945/UUDTAHUN~1945UUD.HTM