Bukan Palestina, Negara Ini Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Tuduhan Genosida di Gaza
Sidang di Mahkamah Internasional dijadwalkan pada Kamis.
Sidang di Mahkamah Internasional dijadwalkan pada Kamis.
- Mahkamah Internasional Tetapkan Pendudukan Israel di Palestina Melanggar Hukum, Perintahkan Para Pemukim Segera Angkat Kaki
- Media Israel Ungkap Netanyahu Sangat Tertekan dan Ketakutan Bakal Ditangkap Mahkamah Internasional Atas Genosida di Gaza
- Ini yang Bakal Dilakukan Indonesia agar Israel Bisa Dihukum di Mahkamah Internasional karena Penjajahan di Palestina
- Ikuti Langkah Afrika Selatan, Indonesia Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Penjajahan Palestina
Bukan Palestina, Negara Ini Gugat Israel ke Mahkamah Internasional Atas Tuduhan Genosida di Gaza
Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. Gugatan dilayangkan setelah Israel membombardir Gaza dengan brutal selama hampir tiga bulan terakhir, menewaskan sekitar 22.000 orang.
Dalam gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Internasional pada Jumat lalu, Afrika Selatan menyebut tindakan Iseael di Gaza "bersifat genosida karena mereka bermaksud untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina", seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (3/1).
Mahkamah Internasional, juga disebut Mahkamah Dunia, merupakan pengadilan sipil PBB yang mengadili perselisihan antar negara. ICJ berbeda dengan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu atas kejahatan perang.
Sebagai sesama anggota PBB, Afrika Selatan dan Israel terkait dengan Mahkamah Internasional.
Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa membandingkan tindakan Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan rezim apartheid yang diterapkan di Afrika Selatan beberapa tahun silam. Apartheid menerapkan segregasi sosial antara warga kulit hitam dan kulit putih. Namun rezim apartheid yang dikuasi minoritas kulit putih itu berakhir pada 1994.
Israel membantah tuduhan genosida, mengatakan langkah Afrika Selatan itu tidak berdasar dan fitnah.
"Klaim Afrika Selatan kekurangan basis faktual dan hukum, dan merupakan eksploitasi Pengadilan yang tercela dan menghina," kata Menteri Luar Negeri Israel, Lior Haiat, dalam pernyataannya yang diunggah di platform X.
Menurut Pasal 2 Konvensi Genosida, genosida melibatkan tindakan yang dilakukan dengan "tujuan untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama."
Sementara itu, menurut laporan media Israel, i24 News, negara Zionis ini akan hadir di Mahkamah Internasional untuk menghadapi tuntutan Afrika Selatan.
Penasihat Keamanan Nasional Israel, Tzachi Hanegbi mengatakan, Iseael sejak lama menjadi penandatangan Konvensi Genosida dan tidak akan memboikot proses sidang di Mahkamah Internasional.
"Kami akan berpartisipasi dan membantah tuduhan tidak masuk akal yang merupakan pencemaran nama baik," cetusnya, dikutip dari Middle East Monitor.