Malaysia Didesak Tuntut Pemerintah Indonesia Sebesar RM 1 karena Kabut Asap
Sekelompok profesional Malaysia kemarin mengusulkan pemerintah mereka menuntut pemerintah Indonesia sebesar RM 1 atau Rp3.370 karena kabut asap lintas batas negara.
Sekelompok profesional Malaysia kemarin mengusulkan pemerintah mereka menuntut pemerintah Indonesia sebesar RM 1 atau Rp3.370 karena kabut asap lintas batas negara.
Laman Malay Mail melaporkan, Senin (16/9), sejumlah profesional itu terdiri dari para dokter, pengacara, akademisi, aktivis sosial dan ekonomi. Tujuan dari penuntutan ini adalah agar Indonesia berkomitmen untuk mengatasi kebakaran lahan di masa depan.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
"Penyebab kondisi darurat karena kabut asap ini banyak faktor. Ada faktor perusahaan minyak sawit, faktor 'lebih murah membakar ketimbang memupuk lahan', faktor perkebunan yang tidak bertanggung jawab, faktor korupsi, kurangnya teknologi untuk melawan kebakaran, dan mungkin masih banyak lagi. Dengan banyak faktor semacam itu tidak ada satu solusi manjur.
"Meski begitu kami mengajukan cara yang mungkin bisa dilakukan: kami ingin ada pernyataan dakwaan melalui penuntutan di jalur hukum untuk mendorong agar pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di wilayahnya," kata pernyataan para profesional itu.
Soal penuntutan hanya sebesar RM 1 alasannya adalah karena sangat sulit untuk menghitung biaya kerugian akibat kabut asap ini. Upaya untuk menghitungnya hanya akan membuang tenaga dan menuntut dengan angka lebih besar bisa memicu ketegangan.
Mereka juga menuturkan, ada tiga solusi yang mesti dilakukan bersamaan dengan tuntutan hukum: solusi teknis, keuangan, dan bantuan pemadaman kebakaran dari Malaysia kepada Indonesia; proses hukum di pengadilan Malaysia terhadap perusahaan Negeri Jiran yang bersalah karena membakar lahan di Indonesia; kerja sama antara masyarakat madani di antara kedua negara.
"Kami paham tuntutan hukum ini, meski cuma RM 1, secara geopolitik bisa berisiko di kawasan Asean yang menjunjung tinggi kedaulatan nasional dan non-intervensi. Kami tidak ingin memicu ketegangan, tapi kami juga sadar selama 20-25 tahun ini tidak ada perubahan dan kami ingin ada kebijakan lebih luas untuk mengatasi kabut asap tahunan ini."
Tuntutan ini memperlihatkan semua upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dalam dua dekade terakhir berakhir dengan kegagalan, termasuk Kesepakatan Asean 2002 tentang Polusi Kabut Asap Lintas Negara dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Asap.
Pernyataan para profesional itu ditandatangani oleh akademisi senior Universitas Malaya Khor Swee Kheng, mantan kepala Departemen Paediatric di Rumah Sakit Ipoh, Pengamat dari Universitas Penang Darshan Joshi, dan Dr Amar Singh-HSS, bersama 21 profesional lainnya.
Baca juga:
Pemerintah Malaysia akan Sita Tanah Petani yang Masih Membakar Lahan
Ini Bukti Kebakaran Hutan di Indonesia Sudah Gawat Darurat
Kabut Asap Buat Kuching Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia
Darurat Kabut Asap!
Profesor Malaysia: Setiap Tahun Kabut Asap Datang Menyerang
Dampak Kabut Asap di Malaysia Meluas, Selangor Paling Parah