DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
DPS pemilu adalah salah satu istilah yang merujuk pada pemilih sementara.
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
Sebagai warga negara yang berhak dan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam pemilu, kita perlu mengetahui dan memahami berbagai istilah yang berkaitan dengan pemilu.
Salah satu istilah yang penting adalah DPS Pemilu. Mungkin sejumlah orang masih asing dengan istilah ini. Apa itu DPS Pemilu? Bagaimana cara mengecek DPS Pemilu? Dan apa bedanya dengan DPT dan DPK?
Artikel berikut ini akan membawa kita untuk mengenali lebih lanjut tentang DPS, DPT, DPK, dan istilah-istilah lainnya dalam pemilu.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa yang dimaksud dengan PPS Pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa tugas utama PTPS dalam Pemilu? Tugas PTPS pemilu yaitu melakukan pencegahan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan, penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran dalam Pemilu.
-
Bagaimana PPS Pemilu melakukan tugasnya dalam pemilu? Tugas-tugas utama yang harus dilaksanakan oleh PPS meliputi persiapan logistik pemilu, pendaftaran pemilih, pembentukan tempat pemungutan suara (TPS), pengawasan pemungutan suara, penghitungan suara, serta pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa saja tugas utama dari PPS dalam Pemilu? Tugas PPS Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:a. mengumumkan DPS;b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK; e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; danp. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Itu DPS?
DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. DPS adalah daftar nama warga yang bisa ikut pemilu. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui dan akan dibuat menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPS merupakan daftar pemilih yang sebelumnya telah dimutakhirkan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dari rumah ke rumah.
Untuk mengecek DPS, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi KPU di www.kpu.go.id atau unduh aplikasi KPU RI Pemilu 2024 di Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu Cek Data Pemilih di halaman utama situs atau aplikasi.
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
- Klik Cari atau Submit untuk melihat hasil pencarian.
- Jika Anda sudah terdaftar sebagai pemilih, Anda akan melihat data diri Anda beserta nomor urut pemilih, alamat, dan tempat pemungutan suara (TPS) Anda.
- Jika Anda belum terdaftar sebagai pemilih, Anda akan melihat pesan “Data tidak ditemukan” atau “Anda belum terdaftar sebagai pemilih”.
- Jika Anda menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, Anda bisa menghubungi panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) di tingkat desa/kelurahan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan untuk melakukan perbaikan data.
Apa Itu DPT?
DPT adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. DPT adalah daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU dan tidak bisa diubah lagi. DPT ini berisi data warga yang memiliki hak memilih pada Pemilu 2024, seperti nama, nomor induk kependudukan, alamat, dan tempat pemungutan suara. DPT ini dibuat berdasarkan hasil perbaikan akhir dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang sebelumnya telah dimutakhirkan lewat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih).
DPT ini juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak.
Untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai DPT, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman Cek DPT Online dari KPU.
- Masukkan NIK Anda atau nomor paspor jika Anda pemilih luar negeri.
- Klik tombol “Pencarian”.
- Jika Anda sudah terdaftar, Anda akan melihat data diri dan lokasi TPS Anda.
- Jika Anda tidak terdaftar atau data Anda salah, Anda bisa menghubungi PPS setempat atau KPU untuk melakukan perbaikan data.
DPK
Selain DPS dan DPT, ada pula DPK. DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPK ini berisi data warga yang memiliki hak memilih pada Pemilu 2024, seperti nama, nomor induk kependudukan, alamat, dan tempat pemungutan suara.
DPK ini dibuat untuk memfasilitasi warga yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, tetapi ingin menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. DPK ini dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup.
Istilah-istilah Lain dalam Pemilu
- DPTb (Daftar Pemilih Tambahan): Daftar pemilih yang sudah terdaftar di DPT di TPS tertentu, tetapi karena alasan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan haknya di TPS tersebut dan perlu memberikan suaranya di TPS lain.
- DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran): Daftar pemilih yang telah dimutakhirkan oleh KPU setelah DPS diumumkan.
- DPS (Daftar Pemilih Sementara): Daftar pemilih yang masih bersifat sementara dan belum ditetapkan sebagai DPT.
- KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara): Kelompok yang bertugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum): Peraturan yang dibuat oleh KPU untuk mengatur pelaksanaan pemilu.
- TPS (Tempat Pemungutan Suara): Tempat yang ditetapkan oleh KPU untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara.
- Coklit (Pencocokan dan Penelitian): Kegiatan yang dilakukan oleh PPS untuk memverifikasi data pemilih yang tercantum dalam DPS.
- Golput (Golongan Putih): Istilah yang digunakan untuk menyebut pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
- Jurdil (Jujur dan Adil): Prinsip yang harus dijunjung oleh penyelenggara dan peserta pemilu untuk menjamin kualitas dan integritas pemilu.
- PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum): Peraturan yang dibuat oleh KPU untuk mengatur pelaksanaan pemilu.
- SPC (Sistem Pencoblosan Cepat): Sistem yang digunakan oleh KPU untuk menghitung suara secara cepat dan akurat dengan menggunakan teknologi informasi.
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan): Panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.