Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Bagaimana sebenarnya masa jabatan presiden yang ada dalam UUD 1945?
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Masa jabatan presiden juga berpengaruh terhadap stabilitas politik, kinerja pemerintah, dan partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Di Indonesia, masa jabatan presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7. Pasal ini mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan aspirasi rakyat Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini.
Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang isi dan makna Pasal 7 UUD 1945, serta perubahannya dari masa ke masa. Artikel ini juga akan membahas tentang alasan dan dampak dari perubahan tersebut terhadap sistem pemerintahan di Indonesia.
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Siapa saja tokoh penting dalam sejarah Penghayat Kepercayaan yang berperan dalam merumuskan UUD 1945? Naen mengatakan saat ini telah banyak undang-undang yang mengakui keberadaan para penghayat. Apalagi sekarang pemerintah telah memperbolehkan kolom agama pada kartu tanda penduduk (KTP) dikosongkan untuk para penghayat. “Menurut saya sekarang ini kita nggak kurang-kurang. Namun permasalahan yang dihadapi adalah kita tidak jujur terhadap identitas kita. Kadang kita masih takut, kalau KTP-ku diganti penghayat gimana? Sebenarnya tidak apa-apa,” kata Naen.
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Kenapa jabatan Menteri Pertahanan di masa Kabinet Hatta I dijabat oleh Wakil Presiden? Di masa Kabinet Hatta I, saat NKRI dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, posisi sementara Menteri Pertahanan dirangkap oleh Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Mengapa Yap Thiam Hien menolak usulan pemerintah tentang penggunaan UUD 1945? Selain itu, ia juga melakukan penolakan usul pemerintah dalam penggunaan kembali UUD 1945. Menurutnya, UUDS 1945 cenderung lebih baik ketimbang UUD 1945 yang berpotensi membatasi hak pikir, berbicara, menulis, mendirikan organisasi dan sebagainya.
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945
Masa jabatan presiden di Indonesia menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
- Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya, seorang presiden hanya dapat menjabat maksimal dua periode atau sepuluh tahun.
- Selain itu, amandemen ketiga pada tahun 2001 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945 yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
- Untuk memperpanjang masa jabatan presiden di Indonesia, diperlukan perubahan atau amandemen UUD 1945 yang harus disetujui oleh MPR dengan persetujuan minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir. Namun, hal ini sangat sulit dilakukan karena UUD 1945 dianggap sebagai produk konsensus bangsa yang harus dihormati dan dilindungi.
Alasan Diubahnya Pasal 7
Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain:
- Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
- Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
- Untuk menyesuaikan sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem presidensial yang berlaku di negara-negara demokratis lain, seperti Amerika Serikat, yang juga membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali.
Dengan adanya perubahan pasal 7 UUD 1945, diharapkan presiden dan wakil presiden dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi bangsa Indonesia.
Apa saja yang diubah?
Ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam Pasal 7 UUD 1945. Berikut perubahan yang dilakukan pada Pasal 7 UUD 1945 sejak tahun 1945 hingga kini adalah sebagai berikut:
- Pada tahun 1945, pasal 7 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
- Pada tahun 1963, MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui ketetapan Nomor III/MPRS/1963.
- Pada tahun 1999, amandemen pertama UUD 1945 menambahkan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
- Pada tahun 2001, amandemen ketiga UUD 1945 menambahkan pasal 7A, 7B, dan 7C yang mengatur tentang prosedur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat-syarat tertentu.
Dampak Perubahan Pasal 7
Perubahan yang dilakukan pada Pasal 7 tentu membawa dampak. Dampak yang muncul pun ada yang positif, ada yang negatif. Berikut dampak perubahan pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden di Indonesia:
- Peran Utusan Khusus Presiden, Bertanggung Jawab Langsung pada Kepala Negara
- Cak Imin Bicara RUU Kementerian Negara: Jangan Sampai UU Batasi Hak Prerogatif Presiden
- Pemerintah Setujui Usulan DPR Hapus Jabatan Wakil Menteri Pejabat Karier di Kabinet
- UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan
Dampak positif:
- Mencegah praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
- Mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
- Menyesuaikan sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem presidensial yang berlaku di negara-negara demokratis lain, seperti Amerika Serikat, yang juga membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali.
- Menjaga stabilitas politik, kinerja pemerintah, dan partisipasi masyarakat dalam pemilu, dengan menghindari kevakuman kekuasaan, stagnasi pembangunan, dan apatisme politik.
Dampak negatif:
- Membatasi hak dan kesempatan presiden yang berprestasi dan populer untuk melanjutkan program-programnya yang bermanfaat bagi rakyat.
- Meningkatkan potensi konflik politik, polarisasi masyarakat, dan kampanye hitam, terutama menjelang pergantian presiden.
- Menimbulkan ketidakpastian hukum, ketegangan konstitusional, dan krisis kelembagaan, apabila terjadi pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh MPR atas usul DPR, sesuai dengan pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945.