Mengenal Divisi PPS Pilkada 2024, Ini Tugas dan Wewenangnya
Salah satu elemen kunci dalam pelaksanaan Pilkada adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang memainkan peran vital dalam memastikan setiap tahapan pemilihan.
PPS adalah elemen yang sangat penting dalam sistem pemilihan umum di Indonesia, termasuk Pilkada.
Mengenal Divisi PPS Pilkada 2024, Ini Tugas dan Wewenangnya
Dalam setiap pemilihan umum, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, keberhasilan dan kelancaran proses pemungutan suara sangat bergantung pada struktur dan fungsi yang diemban oleh berbagai divisi di lapangan. Salah satu elemen kunci dalam pelaksanaan Pilkada adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang memainkan peran vital dalam memastikan setiap tahapan pemilihan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai divisi PPS dalam Pilkada 2024, menggali tugas dan wewenang mereka dalam proses pemilihan serta kelompok-kelompok yang dibentuk dari divisi PPS ini.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 dibentuk? PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
-
Apa tugas utama PPS dalam Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Kapan PPS mulai bertugas dalam Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia.
-
Apa saja tugas utama PPS dalam Pilkada 2024? Tugas utama PPS adalah mengatur dan melaksanakan kegiatan pemungutan suara serta penghitungan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara). PPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung secara tertib, jujur, adil, dan aman. Mereka juga harus memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya dengan bebas dan tanpa tekanan.
-
Apa saja tugas umum dari PPS Pilkada 2024? Tugas Umum Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara: PPS bertugas mengumumkan daftar pemilih sementara yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK. Menerima Masukan dari Pemilih: PPS menerima masukan dari pemilih yang berhubungan dengan daftar pemilih sementara. Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara: PPS juga bertugas mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Definisi PPS
PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di tingkat kecamatan.
Tugas utama PPS adalah mengorganisir dan mengawasi proses pemungutan suara di tingkat kelurahan atau desa. Struktur PPS terdiri dari ketua dan beberapa anggota yang ditunjuk untuk memastikan setiap tahapan pemilihan di wilayah tugas mereka berjalan dengan baik.
Susunan Anggota PPS
Berdasarkan Pasal 16 dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS beranggotakan 3 orang dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komposisi anggota PPS memperhatikan keterkaitan perempuan paling sedikit 30%. Susunan keanggotaan PPS terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, yang dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas PPS Pilkada 2024
Tugas Umum
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara: PPS mengumumkan daftar pemilih sementara yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
- Menerima Masukan dari Pemilih: PPS menerima masukan dari pemilih yang berhubungan dengan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara: PPS juga bertugas mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
- Mengangkat Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): PPS mengangkat Pantarlih yang bertugas dalam pemutakhiran data pemilih.
- Menetapkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara: PPS menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- Melaksanakan Wewenang Lain: PPS melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPS Pilkada 2024
- Membentuk KPPS: PPS berwenang membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
- Mengangkat Pantarlih: PPS berwenang mengangkat Pantarlih yang bertugas dalam pemutakhiran data pemilih.
- Menetapkan Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara: PPS berwenang menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- Melaksanakan Wewenang Lain: PPS berwenang melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam Pemutakhiran Data Pemilih: PPS memiliki kewajiban untuk membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
- Melaksanakan Tugas Sesuai Peraturan Perundang-undangan: PPS bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan Pendapat dan Saran: Anggota PPS memiliki kewajiban untuk memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
- Bertanggung Jawab kepada Ketua PPS: Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS. Jika ketua PPS berhalangan, maka tugasnya dilaksanakan oleh salah satu anggota PPS sesuai dengan kesepakatan bersama.
Divisi yang Dibentuk PPS
Pembagian divisi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 melibatkan beberapa kelompok yang bertugas untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan lancar dan transparan. Berikut adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS:
- Tugas: KPPS dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan dan perhitungan suara.
- Komposisi: KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang meliputi 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Komposisi perempuan paling sedikit 30%.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPPS kepada masyarakat.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Tugas: Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih.
- Komposisi: Pantarlih berada di lingkungan TPS dan berjumlah satu orang pada setiap TPS.
Tugas Pantarlih:
- Membantu PPS dalam pemutakhiran data Pemilih di setiap TPS.
Sekretariat PPS
- Tugas: Sekretariat PPS adalah badan sekretariat yang dibentuk untuk membantu PPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
- Komposisi: Sekretariat PPS beranggotakan 3 orang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa.
- Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
Dengan demikian, pembagian divisi PPS dalam pelaksanaan Pilkada 2024 melibatkan beberapa kelompok yang bertugas untuk memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan lancar dan transparan.
merdeka.com