Perketat PPKM, Pekerja Esensial dan Kritikal di Kota Depok Wajib Tunjukan 3 Hal Ini
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan bahwa para pekerja di sektor esensial dan kritikal Kota Depok wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas atau KIPOP. Sedangkan untuk warga Depok yang bekerja di luar wajib memiliki STRP dan nakes wajib membawa ID Card.
Sejumlah aturan terus ditegakkan di tengah pemberlakuan PPKM Darurat, salah satunya adalah penggunaan syarat bekerja bagi para pegawai di wilayah Kota Depok sebagai upaya menekan penularan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana pada Senin (12/7) kemarin mengatakan bahwa para pekerja di sektor esensial dan kritikal Kota Depok wajib menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas atau KIPOP.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
"Bagi pekerja di sektor esensial dan krtikal di wilayah Kota Depok agar menunjukkan KIPOP," kata Dadang, melansir dari ANTARA.
STRP bagi Warga Depok yang Bekerja di Luar
Penerapan STRP di stasiun kereta
©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar
Selain KIPOP, bagi warga Kota Belimbing yang bekerja di luar daerah juga wajib menyiapkan ketentuan lain sesuai peraturan di wilayah yang dituju. Semisal di Jakarta, yang saat ini wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
"Untuk itu warga yang bekerja maka agar perjalanan bisa lancar maka harus dilengkapi dengan identitas yang telah ditetapkan," katanya.
Sedangkan bagi para petugas kesehatan, Dadang mengimbau agar selalu membawa ID Card dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan di mana ia bekerja. Mengingat hal itu turut menjadi syarat utama perjalanan di masa PPKM Darurat.
Diberlakukan Juga bagi Pengguna KRL di Stasiun Depok
Selain itu, KIPOP dan STRP juga diberlakukan bagi para pengguna kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Depok sebagai syarat perjalanan. Dadang menegaskan, satgas yang bertugas di jalan telah menyiapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar.
Adapun syarat tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Depok, dengan nomor 443/274/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 yang diberlakukan mulai 10 hingga 20 Juli 2021.
SK tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Mendagri, nomor 19 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.