2 Anggota Ormas Jadi Tersangka Usai Aniaya Pedagang Buah Gara-Gara 'Uang Keamanan' di Jakbar
Kedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya.
Polisi tetapkan dua orang tersangka buntut penganiayaan terhadap pedagang buah di Jakarta Barat. Penetapan tersangka SA dan AM berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menyebut, kedua tersangka terbukti merusak lapak pedagang buah sekaligus menganiaya pemiliknya. Sementara itu, delapan orang lainnya dinyatakan tidak terlibat. Hal itu diungkap Syahduddi berdasar bukti-bukti, keterangan saksi maupun hasil rekaman CCTV.
- Selain Punya Banyak Uang, Ini Alasan Orang-Orang Kaya Malas Punya Kredit
- Pemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang
- ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
- Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
"Dua orang ini sudah mengakui dia yang melakukan pembacokan terhadap korban. Kita lihat bersama bahwa 8 orang ini tidak ikutan tindak pidana," ucap dia kepada wartawan di Polres Metro Jakbar, Jumat (6/9/2024).
Syahhduddi mengatakan, kedelapan orang lain tetap diminta untuk wajib lapor. Hal ini sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tak terulang kembali di kemudian hari.
"Kita kenakan wajib lapor ke Polsek Kembangan minimal 1 bulan pertama, kita anjurkan setiap bulan datang ke polsek," ucap dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 KUHP. Adapun, ancaman pidana selama lamanya 5 tahun penjara.
"Kita sudah masuk dalam tahap penyidikan, kita pastikan proses hingga tuntas," ucap dia.
Sebelumnya, tokoh buah di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dirusak oleh sekelompok orang pada Selasa 3 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kejadian berawal saat dua orang tersangka yakni AR dan MA datang ke lapak pedagang. Adapun, tujuannya meminta sejumlah uang keamanan. Kala itu, pedagang buah memberikan uang sebesar Rp 10 ribu.
"Pelaku yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan uang sebesar Rp 10 ribu," ucap dia.
Syahduddi mengatakan, dua orang tersangka kemudian terlibat cekcok mulut. Namun, berhasil dilerai oleh warga sekitar. "Dan pelaku sempat meninggalkan tempat," ucap dia.
Syahduddi mengatakan, dua orang tersangka kemudian datang kembali ke lapak pedagang buah. Kali ini, membawa 8 orang rekannya.
"Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan pengerusakan dengan cara melempar dengan batu konblok dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah," ucap dia.
Syahduddi mengatakan, dua orang tersangka turut menganiaya korban. Terkait kejadian ini, Polres Metro Jakbar turun tangan melakukan penyelidikan. Sebanyak 10 orang diamankan, mereka diduga berasal dari salah satu ormas tertentu.
- Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Percaya Pseudoscience, Bahkan Orang Pintar Juga Bisa Mempercayainya
- Beda Keterangan KPK dengan Jubir Kaesang soal Nebeng Jet Pribadi, Jumlah Penumpang dan Teman Tak Ikut
- Gunung Telomoyo Terbakar, Dipicu Warga Bakar Rumput
- Bupati Ipuk Lantik Guntur Priambodo Menjadi Pj Sekda Banyuwangi
- Pertamina Optimistis Kembangkan Sustainable Aviation Fuel di Indonesia
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024