Batal Beli Sabu, Pria Ini Dianiaya Bapak dan Anak
Dua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang pengguna narkoba dianiaya oleh bapak dan anak di Tamansari Jakarta Barat. Gara-gara si korban LNH (47) mengurungkan niat membeli narkoba jenis sabu.
Terkait kejadian ini, dua orang pelaku EH alias Carma dan EHW alias Buluk diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka.
- Bikin Resah Warga, Pembunuh Sadis Anak Kandung Kabur dari Tahanan
- Seorang Pria Bacok Kedua Mertuanya, Diduga Jadi Biang Kerok Perceraian
- Cahaya Malang, Remaja Putri Korban Perdagangan Orang Dibuang 'Mami' di Ancol
- Sekali Tanam Bisa Sejahtera hingga Anak Cucu, Petani Belimbing Asal Blitar Bongkar Rahasianya
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda menerangkan, korban sebelumnya pernah memesan sabu melalui perantara kedua orang pelaku.
Ketika itu, korban berencana order paket sabu seharga Rp500 ribu.
"Namun korban tidak jadi membelinya," kata Adhi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9).
Adhi mengatakan, korban dan kedua pelaku kemudian bertemu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat. Di sana, terjadilah penganiayaan. EH, yang merupakan orangtua dari EW, langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan.
"Korban berpapasan dengan pelaku tiba-tiba langsung dipiting 'lu nipu gua ya'. Dan langsung memukuli korban. Akibatnya korban mengalami luka memar," ucap dia.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi ke Polsek Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024. EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel.
Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.