Dalam Sebulan, 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat ETLE
Polda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Polda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
- 42 Ribu Pengendara Terjaring Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Pelanggaran Paling Banyak Ditindak
- Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
- Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
- Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Dalam Sebulan, 10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Tercatat ETLE
Sebanyak 10 juta pengguna kendaraan terjaring tilang ETLE di ruas jalan DKI jakarta dan sekitarnya. Data itu dihimpun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepanjang kurun waktu satu bulan.
"Satu bulan ETLE kami ada 10 juta pelanggaran dalam satu bulan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (6/7).
Latif mengatakan, pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE yang terpasang disejumlah titik ruas jalan. Dia menyebut, ETLE terdiri menjadi dua jenis yakni ETLE statis dan ETLE mobile.
"Iya kita kan ada 137 ETLE. yang 127 unit statis, yang 10 unit mobile," ujar dia.
Latif merincikan, dari 10 juta pelanggar sebagian beser karena tidak menggunakan helm, tidak mematuhi kebijakan ganjil genap.
"Tidak pasang sabuk seatbelt dan penggunaan ponsel saat berkendara," ucap dia.
Latif mengatakan, Polda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual. Kebijakan itu khususnya di ruas jalan Jakarta.
"Jadi penilangan dilakukan untuk khusus manual itu yang betul-betul penyebab kecelakaan. Kita akan tetap memaksimalkan ETLE, penilangan manual adalah sangat selektif," ujar dia.
Latif mengatakan, penilangan manual dilakukan terhadap pengemudi yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Misalnya, penggunaan strobo dan melanggar lalu lintas.
"Pelat palsu, strobo, yang memalsukan plat plat dinas ini dan yang melanggar rambu-rambu yang jelas bisa mengakibatkan kecelakaan, salah satu melanggar marka juga apa potensi kecelakaan kan gitu," tandas dia.