DPRD DKI Membeberkan Alasan Usia Menjadi Syarat Utama PPDB Zonasi
"Sulit untuk mengukur jaraknya. Kalau diukur dari kali seberang sekolah 400 meter, kalau dari jalan utama 800 meter, kalau lewat forbidden beda lagi," ungkap Iman
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020/2021 menuai protes dari para orangtua murid. Para orangtua merasa keberatan bila usia menjadi syarat utama PPDB. Semakin tua usia siswa, maka akan semakin diutamakan. Banyak orang tua yang bertanya-tanya dari mana awalnya aturan yang dinilai diskriminatif ini dikeluarkan.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria menjelaskan bahwa demografi Jakarta sangat sulit untuk diukur. Ia mempertanyakan di mana letak titik 0 yang menjadi titik awal perhitungan jarak dari rumah ke sekolah.
-
Bagaimana cara orang tua mendaftar siswa baru di sekolah? Di Jakarta, PPDB secara online dibuka pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Di Bantul, PPDB jenjang SMP negeri yang dilakukan secara online, dibuka melalui empat jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan tugas orang tua atau wali.
-
Kenapa calon siswa harus melakukan pengecekan pengumuman PPDB Jateng 2024? Bagi kalian calon peserta didik baru khususnya yang telah melewati seleksi PPDB SMA dan SMK Jateng 2024, hendaknya segera melakukan pengecekan terhadap status lolos atau tidak.
-
Kapan PPDB di tingkat SMP negeri di Klaten berakhir? Berbeda dengan wilayah Kabupaten Semarang, puluhan SMP negeri di Klaten justru masih kekurangan siswa. Padahal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 telah berakhir pada tanggal 13 Juni lalu.
-
Kapan siswa SLB YPAC memulai tahun ajaran baru? Hari Senin 8 Juli 2024 ini merupakan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2024-2025 yang sudah dimulai serentak di Jakarta.
-
Siapa yang baru saja memulai pendidikan di perguruan tinggi? Anak pertama dari Nola Be3 yang dikenal dengan nama Naura Ayu telah menyelesaikan pendidikan menengahnya sejak tahun 2020. namun, baru kali ini ia mengambil peran baru sebagai mahasiswi baru di perguruan tinggi.
-
Apa kendala yang dihadapi orang tua dalam mendaftarkan siswa baru? “Kalau sekarang harus buat akun dulu dan itu antre sangat lama. Terus antre di ruang sini. Terus antre lagi di scan. Dan ini membuat orang tua semakin repot. Saya sudah dua hari ini mengurus beginian, dan sampai sekarang belum selesai,” kata Titin Sumarni, salah satu orang tua calon peserta didik baru.
"Sulit untuk mengukur jaraknya. Kalau diukur dari kali seberang sekolah 400 meter, kalau dari jalan utama 800 meter, kalau lewat forbidden beda lagi," ungkap Iman dalam diskusi virtual bertajuk "PPDB Amburadul, Mas Menteri Please Muncul," yang diselenggarakan oleh Medcom.Id, Minggu, (5/7).
Iman juga melaporkan beberapa daerah seperti Bekasi dan Solo yang mempermasalahkan jarak rumah ke sekolah, yang dinilai tidak jelas pengukurannya. Oleh karena itu, kata Iman, di putuskanlah usia sebagai jalan tengahnya.
"Di Bekasi dan Solo itu kisruh soal jarak," kata Iman dengan singkat.
Dalam diskusi yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menilai bahwa alasan yang diungkapkan oleh Iman, tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk meletakkan usia sebagai syarat utama PPDB. Menurutnya, aturan tersebut tidak adil dan diskriminatif. Padahal dalam Pasal 2 ayat 1 Permendikbud No.44, PPDB harus dilakukan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Alasan sulitnya menentukan titik koordinat, tidak bisa menjadi dasar yang kuat PPDB bersyarat utama usia. Itu jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 44," kata Hetifah.
Menanggapi pernyataan Hetifah, Iman mengatakan bahwa sebenarnya pangkal permasalahan dari kekisruhan PPDB ini terletak pada daya tampung sekolah yang tidak bisa menampung semua siswa, namun di samping itu, Iman tetap menilai bahwa kriteria usia merupakan kriteria yang paling netral dibandingkan dengan kriteria lainnya.
"Daya tampung kita hanya mampu menyerap 30 persen dari total siswa yang lulus. Jadi mau pakai Nilai Ebtanas Murni (NEM) pasti banyak juga yang menangis. Memang usia yang dianggap paling netral. Ini sesuai Permendikbud ya. Maka saya menggarisbawahi bahwa tidak ada yang dilanggar oleh Disdik," kata Iman menegaskan.
Hetifah sedikit kecewa dengan pernyataan Iman. Padahal jelas sekali bahwa pada pasal 25 ayat satu Permendikbud disebutkan bahwa seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan sepuluh SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dalam zonasi yang ditetapkan.
Sedangkan pasal dua berbunyi "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik sama, maka seleksi untuk daya tampung terakhir menggunakan usia yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran".
Tujuan Awal PPDB Sistem Zonasi
Hetifah mengajak Iman beserta peserta diskusi untuk melihat ke belakang, saat PPDB sistem zonasi pertama kali dicanangkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud. Ia menerangkan bahwa tujuan awal PPDB sistem zonasi yaitu untuk memberikan keadilan bagi semua siswa, supaya bisa memiliki kesempatan bersekolah di sekolah favorite.
"Dulu tujuannya agar tidak diskriminatif. Tidak ada lagi favoritisme, jadi semua siswa bisa sekolah di sekolah manapun," terangnya.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim juga menambahkan bahwa tujuan diadakannya sistem zonasi semata-mata agar semua siswa bisa bersekolah di sekolah terdekat dari rumahnya. Tidak memandang dari tingkat kecerdasan maupun tingkat ekonominya.
"Supaya anak-anak bisa sekolah di dekat rumah tanpa memandang dia kaya, miskin, ataupun pintar. Sehingga guru-guru tidak terkonsentrasi di sekolah favorite saja, jadi bantuan negara juga tidak terkonsentrasi di sekolah favorite saja," ujar Satriawan
Satriawan berharap agar para siswa maupun orangtua murid bisa melihat PPDB sistem zonasi dari ruang lingkup yang lebih komprehensif, karena menurutnya, hal ini juga berkaitan dengan akreditasi suatu sekolah yang akan berpengaruh dengan kuota Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau yang biasa disebut jalur undangan.
"Kalau akreditasi sekolahnya tinggi, maka sekolah itu punya jatah kuota SNMPTN lebih besar. Rezim kita ini rezim nilai. Tahun 2017 dan 2018 orang tua yang nilai anaknya tinggi pada demo, tapi alhamdulillah sekarang Ujian Nasional sudah dihilangkan. Kita harus mengubah persepsi kita bahwa nilai bukan segalanya," kata Satriawan.
(mdk/ded)