Perkosa Siswi di Koja sampai Hamil, Seorang Remaja Jadi Tersangka
Terkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Penetapan tersangka kepada KML dilakukan setelah sempat mangkir.
Perkosa Siswi di Koja sampai Hamil, Seorang Remaja Jadi Tersangka
- Keterbatasan Fisik Tak Jadi Alasan, Sosok Siswi Sepolwan Asal Bangka Belitung Ini Curi Perhatian
- Bejat, Tiga Pria di Demak Suruh Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar Lalu Diperkosa Bergilir
- Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
- 2 Perwira Polres Banyuasin Beserta 2 Istrinya Diduga Menganiaya Korban Pelecehan di Palembang
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang pria inisial KML (19) sebagai tersangka karena tindakannya yang memerkosa siswi berinisial SR (16) di Koja, Jakarta Utara, hingga hamil.
"Dalam proses penyidikan kami menetapkan (KML) tersangka," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keteranganya, Jumat (12/7).
Gidion menjelaskan proses penetapan tersangka kepada KML dilakukan setelah sempat mangkir panggilan sebanyak dua kali karena alasan sakit. Lalu, dia pun hadir ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.
"Proses nya dipanggil, datang, kemudian di dalam pemeriksaaan, jadi tidak ada proses penangkapan menggunakan kekerasan eksesif apalagi ya,” tuturnya.
"Jadi yang bersangkutan sebagai terlapor datang, memenuhi kewajibannya, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah konstruksi hukumnya masuk, kemudian kita melanjutkan dengan proses penyelidikan," tambah Gidion.
Terkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming dalam melakukan aksi bejatnya, Gidion mengatakan hal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Itu nanti akan ditelaah lebih dalam," jawab Gidion.
Akibat perbuatannya, KML saat ini telah ditahan dan ditetapkan tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, seorang remaja berinisial S (16) di Koja, Jakarta Utara menjadi korban pemerkosaan secara berulang kali hingga hamil oleh seorang pemuda berinisial KML (19). Pelaku dan korban diketahui berkenalan dari media sosial Instagram.
Kuasa hukum S, Amriadi Pasaribu menuturkan kliennya saat ini dalam kondisi hamil. Atas kejadian ini, korban minta keadilan dengan membuat laporan ke polisi.
"Iya betul (S) hamil, (kejadian) ini kan terjadi sekitar September 2023. Mereka berkenalan melalui Instagram, korban dan pelaku akhirnya bertemu di luar atau secara langsung janjian," kata Amriadi dalam keterangannya.
Dalam suatu momen, usai berkenalan, KML lalu mengajak S bertemu. Saat itu, korban diajak main ke rumah pelaku untuk dikenalkan kepada ibunya. Setelah itu, S diajak ke kamarnya dan disalah disetubuhi.
"Di situlah dilakukan persetubuhan dan juga pencabulan," ujar Amriadi.
Sempat menolak, namun karena termakan janji manis dari pelaku korban pun terpaksa melakukannya. Setelah beberapa kali, korban pun trauma dan sering mengurung diri di kamar.
Kemudian, pada Maret 2024, S mulai mengeluh ke ibunya lantaran tak menstruasi dalam beberapa bulan terakhir. Sang ibunda kemudian membawa S ke dokter usai diperiksa, hasil medis S diketahui tengah hamil.