Rekonstruksi Rampung, Polisi Kebut Berkas Kasus Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online
Polisi merampungkan rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Rony Rizal Taihitu dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Haris Sitanggang alias Bripda HS. Ada 40 adegan dimulai dari sebelum kejadian hingga pembunuhan.
Polisi merampungkan rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Rony Rizal Taihitu dilakukan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Haris Sitanggang alias Bripda HS. Ada 40 adegan dimulai dari sebelum kejadian hingga pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik akan melakukan analisa dengan penyesuaian dari hasil rekonstruksi untuk kepentingan proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Cak Percil memulai mengamen? Mengamen Keluar dari grup kesenian Janger, ia mengamen dari bus ke bus serta dari rumah ke rumah demi membantu perekonomian keluarganya.
-
Kapan kapak perimbas ini dihasilkan? Kapak perimbas ini dihasilkan pada masa zaman batu tua (palaeolitikum), di mana kala itu adalah periode food gathering atau mengumpulkan makanan.
-
Kapan Tari Tabut ditampilkan? Ritual ini rutin dilakukan setiap tahunnya pada bulan Muharam yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.
"Selanjutnya adalah tahap proses untuk penyidikan ini adalah pemberkasan," kata Trunoyudo kepada wartawan usai rekonstruksi, Kamis (16/2).
Trunoyudo menjelaskan alasan rekonstruksi dilakukan di area Mapolda Metro Jaya bukan langsung di TKP. Menurut dia, hal itu untuk efektivitas waktu mengingat TKP kejadian pembunuhan bukan hanya di satu tempat.
"Ya rekonstruksinya ini panjang, dari mulai adanya TKP, juga di Jakarta, di Depok, di Bekasi, termasuk di Tangerang. Maka locus tempus ini suatu rangkaian peristiwanya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya," ujar dia.
Selain efektivitas, menurut Trunoyudo, pertimbangan mobil korban diganti karena kendaraan tersebut harus steril sebagai alat barang bukti.
"Mobil itu yang kita sita sudah bagian dari pada barang bukti. Tentunya sesuai dengan apa yang digunakan oleh korban, namun demikian kan ada karena ini merupakan TKP yang tidak bisa dibersihkan ya," ujar dia.
Alasan Bripda HS Merampok
Sebelumnya, terkuak dari hasil rekonstruksi alasan dari Bripda HS melakukan perampokan karena terjerat kebiasaan berjudi. Di mana, dia memakai uang yang dikirim abangnya, sebanyak Rp 90 juta untuk judi online. Padahal, uang yang disetorkan akan digunakan untuk membeli sebuah mobil.
"Timbul niat tersangka main judi dari uang yang ditransfer. Uang itu pun habis main akibat main judi," kata penyidik membacakan naskah adegan, Kamis (16/2).
Penyidik menerangkan, tersangka pun berkomunikasi via pesan WhatsApp dengan abangnya. Tersangka disebut segera mengantarkan mobil ke rumah abangnya yang berada di daerah Jambi. Padahal, uangnya telah habis semua akibat bermain judi.
Penyidik menerangkan, saat itulah timbul niat dari tersangka untuk merampas sebuah mobil. Adapun sasaran pengemudi taksi online.
"Di hari yang sama tersangka inisiatif melakukan pencurian dengan target supir taksi online. Nantinya dijual dan uang penjualan dikembalikan kepada abang tersangka," ujar penyidik.
Singkatnya, aksi perampokan berujung pembunuhan oleh Bripda HS dilakukan kepada korban dilakukan di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023) lalu.
Atas tindakannya tersebut, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(mdk/gil)