Sakit Hati Ditinggal Istri, Seorang Pria Bakar Sejumlah Rumah di Grogol
Estimasi kerugian akibat kebakaran sekitar Rp500 juta.
Istrinya kurang lebih sudah dua minggu meninggalkan dirinya.
Sakit Hati Ditinggal Istri, Seorang Pria Bakar Sejumlah Rumah di Grogol
Polisi mengungkap motif sakit hati melatarbelakangi pelaku AS (39) membakar sejumlah rumah di Jalan Semeru Raya Ujung Nomor 10 RT 004/ RW 010 Grogol, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat pada Rabu (19/6).
"Pelaku sakit hati ditinggal istri terus bakar rumah," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, dilansir Antara, Rabu (26/6).
Muharram menjelaskan dari pengakuan pelaku, istrinya kurang lebih sudah dua minggu meninggalkan dirinya dan tidak pernah kembali bahkan berkomunikasi.
- Ditakuti Rumahnya Angker Anak Mau Diambil Setan, Wanita di Sunter Kena Tipu Rp500 Juta
- Gara-Gara Tak Diberi Uang, Pemuda Sumsel Tega Aniaya Ayah hingga Tewas dan Ibu Kritis
- Rumah Terbakar di Bekasi, Wanita Hamil 8 Bulan dan Adik Laki-Laki Tewas
- Tak Mampu Bayar Utang Bangun Rumah Rp200 Juta, Seorang Pria Ajak Teman Bunuh Bos Toko Bangunan
"Yang bersangkutan merasa keluarga yang ada di rumahnya juga tidak mendukung untuk istrinya kembali lagi kepada yang bersangkutan. Sehingga yang bersangkutan merasa emosi dan pada saat emosi inilah menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya," katanya.
"Kemudian setelah membakar yang bersangkutan meninggalkan kamar dan hanya berkata kepada salah seorang saksi yang ada di rumahnya yaitu saudara J bahwa 'Saya sudah bakar'. Ketika itu saksi masih belum paham kalau pelaku benar-benar melakukan aksi pembakaran," sambung Muharram.
Muharram menambahkan akibat dari ulah yang bersangkutan terjadilah kebakaran dan mengakibatkan sejumlah rumah yang bertetangga ikut menjadi korban kebakaran.
Estimasi kerugian akibat kebakaran sekitar Rp500 juta dari rumah-rumah di sekitarnya yang ikut terbakar. Pelaku atas perbuatannya tersebut dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi sebelumnya menangkap AS yang menjadi terduga pelaku pembakaran sembilan rumah semi permanen di Jalan Semeru Raya Ujung No 10, RT 004/ RW 010 Grogol, Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah beberapa hari polisi memburu terduga pelaku AS hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (23/6).
"Barusan Pak Kalpolsek Gropet memberikan informasi ke saya bahwa dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Gropet, untuk terduga pelaku yang melakukan pembakaran rumah tersebut sudah kami tangkap," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan di Jakarta pada Senin (24/6).