Sederet Artis Ibu Kota Turun ke Jalan Ikut Demo di Depan DPR Tolak RUU Pilkada
Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Sejumlah kelompok masyarakat melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8). Aksi yang digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja terkait Revisi UU Pilkada, pada Rabu (21/8).
Pantauan merdeka.com, sejumlah artis ikut turun ke jalan bersama masa aksi lainnya. Mereka terlihat mengenakan pakaian serba hitam-hitam.
- Ikut Demo Tolak RUU Pilkada, Intip Potret Rahma Arifa Anak Cak Imin yang Curi Perhatian
- Sisi Lain Demo Tolak Pengesahan RUU Pilkada di DPR, Banyak Hal Tak Terduga Terjadi
- Rakyat Demo Tolak RUU Pilkada sampai Jebol DPR, Di Mana Jokowi?
- Ada Demo RUU Pilkada, Catat Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Gedung DPR dan Istana Negara
Mereka yang terlihat seperti Abdel Achrian, Arie Kriting, Abdur, Yono, Indra Keling, Bintang Emon dan beberapa artis atau stand up komedian lainnya.
Sampai berita ini diturunkan, masa terus berdatangan ke depan DPR/MPR RI untuk ikut menyampaikan aspirasi mereka.
"Masuk gorong-gorong pakai simpati, masuk istana pakai relasi," tulis salah satu poster yang dibawa massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
DPR Bantah Rapat Dadakan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) membantah bahwa rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, digelar secara mendadak dan untuk menganulir keputusan MK terkait Pilkada. Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
"Tidak ada yang dadakan, RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan sejak November 2023," kata Awiek di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
Awiek mengklaim, putusan MK justru akan diakomodir di RUU tersebut. Dan Awiek mengingatkan pembuat UU tetaplah DPR.
"Putusan MK nanti diakomodir, yang paling urgent adalah parpol non parlemen bisa ikut mengusung pasangan calon itu yang paling urgent, yang digugat itu toh. Soal rumusan kalimat tentu DPR punya kewenangan," kata Awiek.
Politikus PPP itu mengaku bahwa putusan MK itu final dan binding, namun Awiek menyebut DPR lah yang berkuasa membentuk UU.
"Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu clear. Ya terserah DPR gitu kan,” kata Awiek.