Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan Praperadilan di PN, Ini Alasannya
Pengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Tofan menjelaskan setelah dicabut, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan kembali ke PN Jakarta Selatan.
- Tes Kejiwaan Siskaeee Tersangka Film Porno Rampung, Apa Hasilnya?
- Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
- Tersangka Pemeran Film Porno Siskaeee Klaim Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan Besok
- Siskaeee Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Industri Film Porno
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan Praperadilan di PN, Ini Alasannya
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka kasus dugaan pemeran film porno akan mencabut gugatan praperdilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Iya kita (akan) mencabut dulu,” kata pengacara Siskaeeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin (29/1).
Tofan mengaku ingin memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu. Karena pada saat diajukan materi pokoknya hanya menyinggung penetapan tersangka, sementara terkait penahanan belum disinggung.
“Nanti kita akan masukkan lagi. karena kemarin kita terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan. kita belum masukkan itu (soal penahanan),” ujar Tofan.
“Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya,” tambahnya.
Sementara soal waktu rencana memasukan gugatan kembali, Tofan mengaku belum mengetahui pastinya. Sebab sampai saat ini pihaknya, masih menyusun draft yang akan diajukan kembali ke PN Jakarta Selatan.
“Nanti kita ke Pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya,” tuturnya.
Diketahui jika sidang praperadilan Siskaeee telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1) kemarin, namun sempar ditunda untuk digelar Senin (29/1) hari ini.
Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Siskaeee yang dianggapnya tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan.
"Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (27/1).
Ade Safri menjelaskan alasan penyidik belum menerima penangguhan penahanan tersebut, karena kepentingan penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
"Dengan alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucapnya.