Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Hingga kini Sabtu (29/7) satu tersangka diketahui tengah melarikan diri.
Ada Dugaan Pencucian Uang, Polda Jateng ungkap Fakta di Balik Tambang Emas Ilegal Banyumas
Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Polresta Banyumas, pengelola tambang mengaku sudah mengajukan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR), namun hingga saat ini izin tersebut belum turun. Terkait hal ini, ia berharap pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengetahui apakah wilayah tersebut layak dijadikan lokasi tambang atau tidak.
-
Bagaimana cara penambang di Banyumas mengumpulkan batu emas? Batu-batu yang dikumpulkan para penambang kemudian dimasukkan ke dalam karung lalu ditarik ke atas dengan tali kerek. Di atas, batu-batu tersebut dihancurkan secara manual menggunakan palu, lalu dimasukkan ke mesin penggiling untuk dihancurkan kembali sampai halus.
-
Apa yang membuat lubang tambang emas Banyumas menjadi berbahaya? Tragedi hilangnya 8 pekerja di tambang emas Banyumas menjadi duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Ironis, hingga kini keberadaan mereka belum bisa dilacak, hilang di balik gelapnya lubang tambang berukuran sempit tersebut.
-
Apa yang terjadi pada jembatan kaca di Banyumas? Pecahnya wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus pada Rabu (25/10) mengundang perhatian banyak pihak.
-
Kenapa jembatan kaca di Banyumas bisa pecah? Berdasarkan keterangan awal dari pengelola tempat wisata, diketahui bahwa jembatan itu dibangun selama 11 bulan dan tidak ada uji kelayakan dari pihak terkait.
-
Bagaimana jembatan kaca di Banyumas bisa pecah? “Yang kami dalami di TKP bahwa tebal kaca adalah sekitar 1,2 centimeter. Kemudian lebar sekitar 118 centimeter. Ini akan kami cek, kemudian hasil labfor-nya seperti apa, seharusnya itu dipasang dalam komposisi ukuran berapa, nanti akan dijelaskan oleh pihak Labfor bersama pihak ahli kontruksi yang kami datangkan.”
-
Bagaimana Anies Baswedan berencana untuk memberantas tambang ilegal? “Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,” tutupnya.
Subagio mengatakan pihaknya akan melihat proses perkembangan untuk memutuskan apakah nanti diterapkan Undang-undang TPPU atau tidak. Menurutnya, hal itu disebabkan kegiatan penambangan sudah berlangsung sejak lama. Sehingga pihaknya akan melihat proses pengembangan kasus tersebut beserta analisisnya.
“Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.”
ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio
Subagyo berharap pihak pengelola segera mengajukan perizinan tambang kepada pemerintah daerah dan Dinas ESDM. Terkait dugaan kasus mengarah ke TPPU, Polresta Banyumas masih melakukan pemeriksaan sebelum nanti diputuskan hasilnya. “Dan yang paling utama di sini sumbernya satu, yang tadi namanya DR itu,” kata Subagyo.
Sementara itu Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa empat tersangka sudah ditetapkan terkait kasus tambang emas ilegal yang menyebabkan delapan pekerja terjebak dari Selasa (25/7) malam hingga hari ini. “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,” ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
Kombes Edy mengatakan, tiga tersangka lainnya adalah KS (43) dan WI (43) selaku pengelola Sumur I serta DR (40) selaku pengelola Sumur II. Namun tersangka DR masih dalam pencarian karena dia melarikan diri. “Saya mengimbau pada tersangka termasuk siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahu kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat agar dia bisa menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Edy dikutip dari ANTARA.
- Suara Hakim Militer Meninggi di Sidang Imam Masykur, Nasihati Polisi soal Toko Obat Ilegal Lahan Pungli
- 30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
- Terbongkar, Ini Sosok dan Akal Bulus Kiai Gadungan Perkosa Santriwati di Semarang
- 3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa