Tegas dan Keras, Zaman Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Mati bagi Orang Selingkuh
Hukuman tersebut diterapkan tanpa pandang golongan dan strata sosial
Hukuman tersebut diterapkan tanpa pandang golongan dan strata sosial
Tegas dan Keras, Zaman Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Mati Bagi Orang Selingkuh
Pada era Kerajaan Majapahit, tatanan hukum diterapkan secara tegas, khususnya pada masa pemerintahan Prabu Radjasanagara. Saat itu, Majapahit punya kitab undang-undang hukum pidana bernama Astadusta.
-
Kenapa situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat dikaitkan dengan Kerajaan Majapahit? Sehingga tak heran bahwa keberadaan situs di Desa Negeri Baru, Ketapang, langsung dikaitkan dengan Kerajaan Majapahit.
-
Kapan Ratu Tribhuwana Tunggadewi memerintah Kerajaan Majapahit? Ratu yang memerintah Kerajaan Majapahit selama 12 tahun ini bergelar Tribhuwana Wijayatunggadewi Jayawisnuwardhani. Ia dikenal sebagai sosok yang berkepribadian kuat.
-
Kapan Kerajaan Majapahit mencapai puncak kejayaannya? Mengutip situs Jadesta Kemenparekraf, Kerajaan Majapahit mengalami puncak kejayaan pada tahun 1400 Masehi.
-
Apa peran Kerajaan Lasem dalam Kerajaan Majapahit? Dalam Kitab Negarakertagama juga disebutkan bahwa Bhre Lasem pertama, yaitu Duhitendu Dewi merupakan salah satu penguasa dari 11 kerajaan di Jawa. Ia juga menjadi salah satu dari sembilan Dewan Pertimbangan Agung Kerajaan Majapahit.
-
Apa yang ditemukan di situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Di Kota Ketapang, Kalimantan Barat, ada sebuah situs peninggalan Hindu Buddha. Peninggalan itu kemudian dikenal dengan nama Candi Negeri Baru.
Dikutip dari kanal YouTube Embara Lensa, hukum dan undang-undang itu diterapkan secara tegas tanpa memandang golongan maupun strata sosial. Siapapun yang bersalah dan melanggar hukum, dia akan dihukum sesuai dengan ketentuannya. Pada waktu itu belum ada yang namanya hukuman penjara.
Dikutip dari Indonesiancultures.com, Astadusta merupakan pasal yang mengatur hukuman bagi seorang pembunuh pada kitab undang-undang hukum pidana Majapahit. Kitab hukum pidana Astadusta memiliki 19 bagian yang mengatur berbagai aspek terkait dengan hukum. Selain pembunuhan Astadusta juga digunakan untuk mengatur jual beli, utang-piutang, pegadaian, hingga tata cara pegadaian. Penerapan hukuman dilakukan tanpa pandang bulu. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 6 kitab tersebut yang berbunyi: "Hamba raja mesti ia menteri sekalipun jika ia menjalankan dusta, corah, dan tatayi, akan dikenakan hukuman mati."
Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang. Pada waktu itu, tak ada pengaruh pada jabatan ataupun kedudukan serta hubungan darah pada saat hukum itu diterapkan. Itu artinya semua orang sama di mata hukum. Astadusta juga akan menjatuhkan hukuman pada para cendekiawan, rohaniawan, hingga lansia.Ada enam pelanggaran atau kejahatan yang dapat diancam dengan hukuman mati. Kejahatan tersebut di antaranya membakar rumah orang, meracuni manusia, mengamuk, menggunakan sihir, mencelakai orang lain dengan ilmu hitam, menebar fitnah kepada raja, selingkuh dengan perempuan yang telah bersuami, maupun merusak kehormatan wanita. Dalam kitab pidana ini juga terdapat empat jenis hukum pidana pokok yakni hukuman mati, potong bagian tubuh anggota kejahatan, serta denda uang ganti rugi terhadap korban.
Selain itu, masyarakat Majapahit juga dilarang menebang pohon yang bukan miliknya. Menebang pohon pada malam hari sama diartikan sebagai tindakan mencuri. Sementara menebang pohon saat siang hari sang pencuri wajib mengganti pohon tersebut sebanyak dua kali lipat.
Ada juga peraturan yang menyatakan bahwa warga yang menelantarkan sawah dan ternaknya akan dikenakan denda atau diperlakukan sebagai pencuri atau hukuman mati. Penerapan hukuman ini bertujuan agar warga bisa menggarap sawah dan ternak dengan baik agar perekonomian kerajaan bisa tumbuh.
- Gua Ini Dibangun Warga Biasa Sebelum Era Kerajaan Majapahit, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk
- Puluhan Sumur Zaman Majapahit Ditemukan, Diyakini sebagai Tempat Jebakan Kuda
- Potret Para Raja & Ratu Zaman Majapahit Versi AI, Penuh Wibawa
- Kakek ini Keturunan Majapahit, Tinggal di Hutan Masih Pegang Teguh Pesan Leluhur