Gaji PPS Pilkada 2024 Berikut Tugas dan Masa Kerjanya, Ketahui Informasinya
Panitia Pemungutan Suara (PPS) berperan vital dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan transparan.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) berperan vital dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan transparan.

Gaji PPS Pilkada 2024 Berikut Tugas dan Masa Kerjanya, Ketahui Informasinya
Mengingat tanggung jawab yang besar, transparansi dan keadilan dalam penetapan gaji PPS menjadi isu yang tidak bisa diabaikan. Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas. Dengan demikian, diharapkan anggota PPS dapat bekerja dengan penuh dedikasi, memastikan setiap tahap pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Transparansi dalam penetapan gaji dan tunjangan sendiri akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan, serta mendorong partisipasi aktif dalam demokrasi. Oleh karena itu, berikut informasi mengenai gaji PPS Pilkada 2024 beserta hal-hal yang berkaitan dengannya, dilansir dari berbagai sumber.
Berapa Gaji PPS Pilkada 2024?
Pada Pilkada 2024 nanti, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022. Besaran gaji yang akan diterima tersebut telah ditetapkan, agar memastikan anggota PPS dapat menjalankan tugas mereka dengan baik.Gaji PPS Pilkada 2024 menurut keputusan tersebut, maka ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 per orang. Sedangkan anggota PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.300.000 per orang, serta sekretaris PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.150.000 per orang.
Besaran gaji ini diharapkan dapat mengakomodasi pengeluaran dan waktu yang telah diberikan oleh anggota PPS dalam menjalankan tugas mereka. Berikut uraian lengkap gaji PPS Pilkada 2024, mengutip laman Liputan 6:
1. Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
2. Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
3. Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
4. Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
1. Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
2. Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
3. Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.
Tugas dan Kewajiban PPS Pilkada 2024
PPS juga bertanggung jawab untuk membentuk KPPS dan melakukan verifikasi serta rekapitulasi dukungan calon perseorangan. Mereka juga mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota dan mengumumkan daftar pemilih kepada publik.
Selain itu, PPS menerima masukan masyarakat tentang daftar pemilih sementara dan melakukan perbaikan serta pengumuman hasil perbaikan. Mereka menetapkan daftar pemilih tetap, mengumumkan daftar pemilih tetap, dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
PPS juga bertugas menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, melaksanakan tahapan pemilihan di tingkat kelurahan/desa, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari TPS, menjaga dan mengamankan kotak suara, serta meneruskan kotak suara kepada PPK.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, PPS juga diminta untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, PPS memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Tanggal penting lainnya adalah tanggal 27 Januari 2025 yang menandai akhir masa kerja PPS setelah proses pemungutan suara berlangsung. Namun, ini bisa diperpanjang dalam beberapa keadaan tertentu.
Ketentuan mengenai perpanjangan masa kerja PPS tercantum dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Menurut aturan ini, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu, atau Pemilihan dan harus dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.