Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Ketahui Pengertian dan Fungsinya
Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
Banyak definisi pajak yang dikemukakan oleh para ahli, di mana semuanya mempunyai maksud dan tujuan yang sama yakni menjelaskan singkatan NPWP, fungsi dan pengertiannya agar lebih mudah dipahami.
-
Bagaimana cara Gendang Pampat diwariskan? “Bukannya dari belajar atau pelatihan. Tapi menyerap, mendengar, dan mempraktikkan. Maka permainan alat musik ini selalu diwariskan turun-temurun. Karena kalau putus, nilai budaya kitab isa punah,” begitu kata Robertus Tutong.
-
Bagaimana cara membuat Pendap? Setelah itu, siapkan ikannya yang sudah dipisahkan antara daging dan tulangnya. Lalu, letakkan daging ikan di atas bumbu lalu dibungkus dengan belasan daun talas tadi baru daun pisang di bagian terluarnya.
-
Bagaimana cara menafsirkan mimpi kiamat menurut Primbon Jawa? Arti mimpi kiamat menurut Primbon Jaw adalah mendapatkan perubahan hidup. Dalam waktu dekat, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk hidup kembali atau melakukan perubahan dalam hidup.
-
Bagaimana cara membuat Rumbah? Tidak menggunakan bumbu kacang Keunikan lainnya dari rumbah adalah tidak adanya bumbu kacang di sajiannya. Ini berbeda dari menu pecel khas Kediri atau Madiun yang banyak memakai kuah kacang dengan rasa yang pedas. Bumbu kacang di sini diganti dengan sambal terasi dan cabai cair, dengan rasa yang tidak terlalu pedas dan dominan asam gurih. Bumbu ini terbilang unik karena walau banyak memakai cabai, tapi rasanya tidak menggigit. Setelah tersaji seluruhnya, isian langsung disiram dengan sambal terasi atau warga setempat biasa menyebutnya sambal asam. Seporsi rumbah sudah bisa langsung dinikmati. Gunakan parutan kelapa Sedikit berbeda dengan varian Indramayu, pecel atau rumbah di Cirebon sambal terasinya memiliki porsi yang lebih sedikit. Penjual biasanya menggantinya dengan parutan kelapa yang diberi sambal terasi kental.
-
Bagaimana cara membentuk kata majemuk? Dalam pembentukannya, terdapat elemen pembentuk kata yang berperan sebagai penyambung antara kata-kata dasar.
-
Bagaimana cara membuat Timba Pring? Merujuk Instagram Budaya Kuring, untuk membuat Timba Pring diperlukan batang bambu yang masih muda.Batang-batang itu kemudian diambil bagian kulit luarnya yang tipis, lalu disusun menyerupai wadah besar.Kemudian di bagian bawahnya digunakan batang bambu kecil sebagai rangka, yang kemudian diikat kuat.
Singkatan NPWP, menurut Mardiasmo dalam buku Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Berikut penjelasan selengkapnya mengenai singkatan NPWP yang menarik untuk Anda ketahui dan pelajari.
Singkatan NPWP dan Pengertiannya
Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP terdiri dari 15 digit dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Dua digit pertama menunjukkan jenis WP, antara lain:
- Kode 01, 02, 21, 31 adalah menunjukkan WP Badan.
- Kode 00, 20 adalah menunjukkan WP Bendahara.
- Kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34, 35, 36, 47, 48, 49, 57, 58, 67,
77, 78, 79, 87, 88, 89, 97 adalah menunjukan WP OP.
2. Tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajak.
3. Tiga digit selanjutnya menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak.
4. Tiga digit berikutnya menunjukkan kode cabang.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP meliputi:
1. WP OP, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
- Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.
- Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- Memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
- Yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
2. WP badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
3. WP badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
4. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Fungsi NPWP
Selain mengetahui singkatan NPWP, kenali juga fungsi NPWP. Menurut Mardiasmo (2016:29), terdapat dua fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu:
- Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
- Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
Sedangkan menurut Leo (2017:6), fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi pajak.
Mengutip Kautsar dan Heru dalam bukunya yang berjudul Pengantar Perpajakan, setidaknya terdapat empat fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu:
- Sarana dalam administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Dalam hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mensyaratkan bahwa setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya dan kepadanya diberikan NPWP.
Cara Daftar NPWP
Selain mengetahui singkatan NPWP, ketahui juga cara daftar NPWP. Cara daftar NPWP sangat mudah dan cepat. Cara daftar NPWP bisa melalui offline datang ke kantor pelayanan pajak atau online.
Cara Daftar NPWP Offline
- Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Syarat pembuatan NPWP ini berbeda-beda. Karyawan, wiraswasta, dan bagi wanita yang sudah menikah.
- Datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) di daerah setempat.
- Selanjutnya, isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah disediakan, lalu serahkan formulir beserta berkas lainnya kepada petugas pendaftaran.
- Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk mengambil kartu NPWP. Beberapa KPP sudah melayani pembuatan kartu langsung jadi sehingga peserta tidak perlu menunggu satu hari untuk mendapatkan kartu NPWP.
Cara daftar NPWP online ini, Anda tidak perlu mengantre untuk melakukan registrasi. Sehingga cara ini lebih praktis dan dapat menghemat waktu. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar dan ikuti instruksinya.