11 Warga Afrika Ditangkap Imigrasi Bekasi, Diduga Pelaku Kejahatan Siber
Hasil identifikasi, 11 warga negara asing tersebut di antaranya 10 orang berasal dari Nigeria dan satunya dari Ghana. Mereka tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang masih berlaku ketika digerebek.
Sebanyak 11 warga negara asing asal Afrika ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Bekasi dari Apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Diduga, mereka melakukan tindak pidana siber.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan mereka ditangkap petugas dari tim pengawas orang asing (Timpora) yang dibantu Badan Intelijen Strategis pada Selasa malam setelah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya sekelompok warga asing mencurigakan.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Dimana tujuan utama migrasi di Indonesia? Di Indonesia, pada masa Orde Baru, pemerintah melakukan program transmigrasi dari Pulau Jawa ke luar pulau seperti Kalimantan, Sumaera, dan Papua. Ini dilakukan dalam rangka untuk menyebarkan penduduk yang banyak berpusat di Pulau Jawa.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Kapan Hari Bhakti Imigrasi dirayakan? Hari Bhakti Imigrasi diperingati setiap 26 Januari.
"Ini sebagai bentuk tindakan preventif terhadap keamanan lingkungan," kata Teguh pada Rabu (13/2).
Menurut Teguh, hasil identifikasi 11 warga negara asing tersebut di antaranya 10 orang berasal dari Nigeria dan satunya dari Ghana. Menurut dia, mereka tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang masih berlaku ketika digerebek.
"Empat orang membawa paspor, tapi sudah over stay, sedangkan tujuh lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen apapun," kata dia.
Oleh sebab itu, mereka patut diduga telah melakukan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian. Selain itu, kata dia, dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan telepon selular, laptop, serta sim card. Peralatan ini diduga untuk melakukan kejahatan siber atau penipuan online.
"Tapi (kejahatan siber) ini harus kita pelajari lebih lanjut," ungkap Teguh.
Ia menambahkan, 11 ekspatriat itu belum jelas sejak kapan berada di Indonesia. Mereka berpindah-pindah tempat mulai dari Jakarta Utara, Jakarta Timur, hingga ke Bekasi.
"Kalau di Bekasi baru sekitar 2 mingguan," ujar dia.
Baca juga:
Sepanjang 2019, Imigrasi Soetta Terbitkan 2.852 Buku Paspor Baru
Dalam Sebulan, 182 WNA Ilegal Coba Masuk Indonesia via Soekarno-Hatta
Tiga WNA Ditangkap Imigrasi dari Apartemen di Cinere Usai Langgar Izin Tinggal
Diamankan Imigrasi Sumut, 10 Pengungsi Rohingya Dijanjikan Dibawa ke Malaysia
Awasi Pergerakan WNA, Ditjen Imigrasi Gunakan Teknologi QR Code
Buka Praktik Pijat Ilegal di Palembang, 20 WNA Dicokok Imigrasi
Tahun Lalu, 787 WNA Ditolak Masuk Indonesia, Paling Banyak dari China