2 Anak korban mutilasi Brigadir Petrus dimakamkan 1 liang lahat
Sebelumnya, jenazah kedua balita itu telah menjalani proses forensik dokter medis di rumah sakit umum Melawi.
Jenazah dua kakak beradik, F (5) dan A (3), yang tewas dibunuh ayah kandungnya, Brigadir Petrus Bakus (27), telah dimakamkan dalam satu liang lahat.
Keterangan diperoleh merdeka.com, pemakaman berlangsung Jumat (26/2) malam, di pemakaman umum di Jalan Tapang, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat. Sebelumnya, jenazah kedua balita itu telah menjalani proses forensik dokter medis di rumah sakit umum Melawi.
"Benar, kedua jenazah korban, sudah dimakamkan malam tadi," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto, saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (27/2) siang.
Selain disaksikan warga sekitar asrama Polres Melawi, proses pemakaman jenazah kedua korban juga dihadiri anggota polres Melawi lainnya. "Proses pemakamannya, dimulai sekitar pukul 10 malam WIB," ujar Arianto.
Diterangkan Arianto, untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan, Polres Melawi akan meminta keterangan dokter forensik yang sebelumnya telah melakukan visum terhadap korban.
"Jadi, dokter forensik itu kan yang melakukan pemeriksaan terhadap jenazah. Untuk terus memperkuat proses hukum, kita akan minta keterangan dokter forensik itu untuk dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," terang Arianto.
Seperti diketahui, warga Melawi di Kalimantan Barat dibikin geger pembunuhan yang dilakukan Brigadir Petrus Bakus, anggota satuan intelkam Polres Melawi. Dia tega menghabisi nyawa dua anaknya yang masih balita, Jumat (26/2), dengan cara memutilasi. Kini Petrus dimasukkan ke sel Polres Melawi.
Keterangan diperoleh merdeka.com, peristiwa sadis itu terjadi sekitar pukul 00.15 WITA dini hari tadi, di kediaman Petrus, di asrama Polres Melawi, di Gang Darul Falah, desa Faal, kecamatan Nanga Pinoh.
Istri Petrus, Windri, pada saat itu terbangun dari tidurnya, dia bertemu Petrus berdiri di depannya sambil memegang parang, sambil mengatakan 'mereka baik, mereka mengerti, mereka pasrah, maafkan Papa ya dik'.
Namun Windri terkejut setelah dia melihat ke dalam kamar, menemukan dua anaknya, F (5) dan A (3), tewas terbunuh dengan cara dimutilasi. Windri pun bergegas keluar rumah, melapor dan meminta pertolongan ke penghuni asrama lainnya.
"Kejadian itu benar. Pelaku memberitahu istrinya, bahwa anak-anaknya sudah meninggal. Sekarang pelaku sudah diamankan di markas Polres Melawi," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (26/2).
Arianto menerangkan, di lokasi kejadian, kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saksi-saksi diperiksa intensif oleh kepolisian di Polres Melawi," ujar Arianto.
Baca juga:
Pembunuh sadis ngaku dapat bisikan gaib, benar atau hanya alibi?
2 Jenazah balita korban mutilasi bapak sendiri segera dimakamkan
Mutilasi 2 anak sendiri, Brigadir Petrus terancam dipecat
Mutilasi 2 balitanya, kejiwaan Brigadir Petrus diperiksa tim khusus
Mutilasi 2 anak sendiri, Brigadir Petrus dijerat pasal berlapis
Saat diperiksa, Brigadir Petrus meracau dan tak kenal atasan
7 Fakta Brigadir Petrus mutilasi 2 anaknya
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Apa yang diminta Sahroni kepada polisi terkait kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. “Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus perdagangan bayi ini? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.