2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan dua legislator Sinjai yang ditangkap karena kasus narkoba kini menjalani rehabilitasi.
Rehabilitasi diberikan kepada dua anggota DPRD Sinjai itu karena mereka bukan bagian jaringan peredaran narkoba. Barang bukti sabunya juga kurang dari 1 gram.
- Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
- Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita
- Polisi Temukan Dokumen dan Sejumlah Catatan saat Olah TKP Ibu Anak Tewas Mengering di Cinere
- 10 Pelaku Tawuran di Palembang Direhabilitasi dan Seorang Lainnya Ditahan, Nangis Waktu Dijenguk Ibu
"Iya, dua legislator Sinjai yang sebelumnya ditangkap Direktorat Narkoba jalani rehabilitasi," ujarnya.
Terpisah, Wakil Direktur Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara . Hasilnya, MW dan KM tidak ditahan tetapi harus menjalani rehabilitasi.
"Rekomendasi dari gelar perkara terhadap dua orang anggota DPRD Sinjai itu rehabilitasi," ujarnya kepada wartawan.
Mantan Kapolres Sinjai ini menjelaskan keputusan rehabilitasi sudah sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut menjelaskan pelaku penyalahgunaan narkotika bisa menjalani rehabilitasi dengan syarat-syarat yang ditentukan.
"Tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya mereka hanya pengguna dan tidak terkait dengan jaringan peredaran narkoba."
Wakil Direktur Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua orang legislator Kabupaten Sinjai dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar di Hotel D'Maleo Makassar. Dari pengungkapan tersebut polisi menemukan 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu.