2 ASN Pemkab OKU Ditangkap Polisi Usai Beli Sabu
Anggota melakukan penggeledahan di pakaian mereka. Petugas mencurigai kotak rokok di saku salah satu tersangka dan ditemukan sebungkus plastik bening di dalamnya berisi sabu seberat 0,28 gram.
Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meringkus dua orang laki-laki yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu. Keduanya terancam dipidana penjara paling singkat empat tahun.
Kedua tersangka adalah berinisial AS (38) dan OG (47) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. Mereka ditangkap polisi ketika berboncengan sepeda motor di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja, Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Jumat (11/12) siang.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
Penangkapan berdasarkan laporan warga yang mengetahui adanya transaksi narkoba. Petugas langsung meluncur ke lokasi dan mencegat keduanya.
Anggota melakukan penggeledahan di pakaian mereka. Petugas mencurigai kotak rokok di saku salah satu tersangka dan ditemukan sebungkus plastik bening di dalamnya berisi sabu seberat 0,28 gram.
Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus ini. Penyidik juga tengah mengungkap bandar sabu tempat kedua tersangka membeli.
"Tersangka ditangkap karena menyimpan dan menguasai sabu, mereka adalah ASN. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat," ungkap Mardi, Jumat (18/12).
Dalam kasus ini, penyidik menyita sabu beserta sepeda motor dan ponsel sebagai barang bukti. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama kurungan 12 tahun.
"Diperlukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan kedua tersangka saat pemeriksaan," pungkasnya.
Baca juga:
Ungkap 21 Kasus, BNN Jateng Sebut Modus Peredaran Narkoba Kian Kreatif Saat Pandemi
50 Narapidana Kasus Narkoba dari Aceh Dipindah ke Nusakambangan
Dibantu 2 Kurir, Polisi Berpangkat Brigadir di Wonosobo Nyambi Edarkan Sabu
Polisi Tembak Mati Pengedar Narkoba di Surabaya
11 Tersangka Narkoba Disergap di Sumut, 1 Ditembak Mati