2 Polisi di Aceh diduga melakukan pelecehan seksual pada siswi SMA
Anggota Polsek yang diduga melakukan perbuatan tersebut berinisial Brigadir DS dan Brigadir DP.
Dua anggota Polsek Krueng Raya, Aceh Besar diadukan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dirkrimum Polda Aceh. Keduanya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA di Kreung Raya, Aceh Besar.
Pelecehan seksual yang menimpa korban sebut saja Mawar (16) terjadi tanggal 20 Februari 2016 lalu. Baru kemudian terungkap, Jumat (26/2) setelah dilaporkan pada Polda Aceh.
Anggota Polsek yang diduga melakukan perbuatan tersebut berinisial Brigadir DS dan Brigadir DP. Keduanya belum ditahan dan masih bertugas di Mapolsek setempat.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika korban bersama 2 rekannya keluar rumah untuk membeli lengkuas untuk keperluan sekolah. Mereka keluar sebelum pukul 22.00 WIB.
Lalu dua anggota Polsek tersebut menahan mereka dan dibawa ke Mapolsek Kreung Raya. Setelah diperiksa, dua rekan korban dilepaskan sedangkan Mawar masih tetap di kantor polisi hingga korban dibawa jalan-jalan.
Saat itulah terjadi pelecehan seksual menimpa korban yang dilakukan oleh dua anggota Polsek Kreung Raya berpangkat Brigadir ini. Saat ini, keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin membenarkan ada dua anggota Polsek Kreung Raya dilaporkan pada Unit PPA Dirkrimum Polda Aceh. Kedua anggota Polsek itu dituduh melakukan pelecehan seksual.
"Benar, sudah dilaporkan oleh keluarga korban," kata Saladin, Senin (29/2) di Banda Aceh.
Kata Saladin, Kasubdit Unit PPA Dirkrimum Polda Aceh, Kompol Trisna Safari telah memimpin langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara. Mereka saat ini sedang berada di lapangan untuk mencari data tambahan selain laporan dari korban.
"Kalau sudah lengkap data, kita akan panggil dua oknum polisi itu. Korban sudah kita BAP," jelasnya.
Saladin mengaku, Polda Aceh tidak membiarkan ada anggota polisi yang melanggar aturan dan kode etik. Soal hukumannya, dia menyebutkan tinggal menunggu hasil putusan pengadilan nantinya.
"Sidang etik setelah ada putusan pengadilan nanti," tutupnya.
Baca juga:
Hamili siswi SMP, 2 pelajar SMA di Surabaya ditangkap polisi
Tidak bisa salurkan hasrat ke istri, guru AP lampiaskan ke 3 murid
Inggris dan Kanada ikut meradang dua guru JIS divonis 11 tahun
Sudah dua tahun, Kakek GS melecehkan siswi MTs berkali-kali
Polisi sebut laporan guru lecehkan 16 siswi di Sukabumi rekayasa
Gesek-gesek kelamin di KRL, pria ini diseterap di St Manggarai
Divonis 7 tahun bui, ayah tiri yang setubuhi anak malah tertawa
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga dengan pisau? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya. Pria berbaju merah itu dibuatnya tak berkutik. Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.