2 Remaja Tersangka Penculik dan Pembunuh Bocah di Makassar Akan Diperiksa Psikiater
Dua tersangka kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap bocah MFS (11) yakni AD (17) dan AMF (18) diperiksa secara maraton oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Setelah menjalani tes psikologis oleh psikolog, rencananya hari ini kedua tersangka akan diperiksa psikiater.
Dua tersangka kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap bocah MFS (11) yakni AD (17) dan AMF (18) diperiksa secara maraton oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Setelah menjalani tes psikologis oleh psikolog, rencananya hari ini kedua tersangka akan diperiksa psikiater.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar Komisaris Lando K Sambolangi mengatakan setelah menjalani tes psikologi, dua tersangka akan kembali diperiksa kejiwaannya oleh psikiater di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Hal itu dilakukan, demi mengetahui secara pasti kondisi mental dan kejiwaan kedua tersangka.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Kapan pembunuhan terjadi? Korban pembunuhan dalam mobil ini sempat gegerkan warga Medan. Baru-baru ini pihak kepolisian Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan dalam mobil di Jalan Klambir V, Medan Helvetia, Kota Medan pada hari Senin (19/6).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Rampokan Macan dilakukan? Sejarah Rampokan macan dilakukan bertepatan dengan hari raya ketupat.
"Pemeriksaan akan dilanjutkan ke psikiater RS Bhayangkara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/1).
Lando menyebut berdasarkan data hasil pemeriksaan sementara, kondisi psikologi kedua tersangka pembunuhan MFS tersebut normal. Mereka mampu menyampaikan secara lisan saat diperiksa psikolog.
"Penyampaiannya secara lisan kondisi kedua tersangka normal," sebutnya.
Usia Pelaku
Lando juga mengklarifikasi terkait umur tersangka AMF yang sebelumnya disebut berusia 14 tahun. Tapi setelah mendapatkan akta kelahirannya, dia ternyata kelahiran 2004.
"Penyidik sudah mendapatkan akta kelahiran tersangka AMF, ternyata dia kelahiran November 2004," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Budhi Haryanto mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap laptop milik tersangka AD. Dari laptop AD, ditemukan bahwa tersangka menggunakan mesin pencarian google tentang perdagangan organ tubuh manusia.
"(Laptop) sudah kita cek, dia hanya pernah menggunakan searching google dan pernah menonton tentang peristiwa perdagangan organ di TV nasional. Hanya itu saja," ujarnya kepada wartawan seusai jumpa pers pengungkapan 43 kg sabu-sabu di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1).
Budhi menegaskan saat ini penyidik masih menunggu hasil tes psikologis terhadap kedua tersangka. Ia mengaku hasil tes baru akan diketahui satu minggu ke depan.
"Yang paling penting kita lihat hasil psikologisnya dan kejiwaannya. Apakah anak ini sering mengkhayal atau apa, ya kita tunggu hasilnya," tegasnya.
Tidak Ada yang Menyuruh
Budhi juga membantah kedua tersangka dikendalikan atau ada seseorang mengarahkan untuk terlibat dalam perdagangan organ tubuh manusia. "Tidak ada. Anak ini tidak ada menyuruh.
Dia mengingatkan saat ini pihaknya juga mendalami aspek sosiologis tersangka hingga tega melakukan tindakan keji. Polisi mendalami hubungan antara tersangka dengan keluarga dan lingkungannya.
"Ini perlu diwaspadai anak-anak kita supaya dalam pengawasan dalam menggunakan media internet," tegasnya.
Terkait jejak digital website yang diakses oleh tersangka AD, Budhi mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran lebih dalam. Namun, sampai saat ini penyidik belum menemukan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan perdagangan organ tubuh manusia.
"Tetap kita akan upayakan, namanya informasi pasti kita kejar. Tapi sampai detik ini belum kita temukan arah yang (jaringan) perdagangan organ tubuh. Karena hasil pemeriksaan kita, si tersangka ini baru mau coba-coba dan ternyata alamat (email) yang dihubungi fiktif," tegasnya.
(mdk/yan)