3 ABG Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dikirim ke Panti Rehabilitasi, 1 Ditahan & Diancam 15 Tahun Bui
MZ (13), MS (12), AS (12) hanya dimasukkan ke panti rehabilitasi khusus anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara IS ditahan dan diancam 15 tahun penjara.
Empat orang anak baru gede diketahui sebagai pembunuh dan pemerkosa AA (13) yang jasadnya ditemukan di kuburan China di Palembang. Mereka adalah MZ (13), MS (12), AS (12) dan IS (16).
Meski mereka mengakui perbuatannya, tiga pelaku di antaranya tidak ditahan. Mereka dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.
- 3 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Dituntut Berbeda: MZ 10 Tahun Bui, MS & AS 5 Tahun Penjara
- 4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Jalani Sidang Perdana, Keluarga Korban Minta Keadilan
- Tak Ada Penyesalan dari 3 Anak Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China Palembang
- 3 Dari 4 Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Palembang Tak Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Bapas
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan alasan tiga dari empat pelaku tidak ditahan. Ketiganya masih di bawah umur dan dilindungi undang-undang.
Tetapi, atas permintaan keluarga pelaku anak-anak itu dimasukkan ke panti rehabilitasi tersebut. Nantinya, tiga pelaku itu akan mendapatkan pengawasan keluarga, Dinas Sosial, dan Kepolisian setempat.
Adapun ketiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut, yakni MZ (13), MS (12) dan AS (12). Sementara pelaku utama yakni IS dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan dijerat Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Harryo mengatakan bahwa dalam mengungkap kasus tersebut, pihaknya menggunakan metode modern scientific crime investigation (SCI).
"Ya memakai metode modern scientific crime investigation dalam mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut," katanya. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (7/9).
Terpisah, Kepala UPTD PSRABH Dian Arif menyebut pelaku pembunuhan siswi SMP itu diserahkan pada ke panti rehabilitasi pada pukul 21.00 WIB.
"Namun saya belum mengecek langsung di Indralaya karena saya di Palembang ya," katanya.