3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
BKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.
3 Bulan Resmi Disahkan, BKPN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA pada Galon Bermerek
Isu tentang penggunaan label pada kemasan air minum polikarbonat yang menjadi perhatian serius beberapa waktu belakangan ini akhirnya menemui titik terang. Revisi peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, yang mewajibkan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon berbahan plastik polikarbonat, akhirnya resmi disahkan pada 1 April 2024 lalu.
Namun, 3 bulan pasca disahkan peraturan tersebut, sosialisasi masih belum masif dilakukan. Hal inilah yang menjadi perhatian serius Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok. Ia mendesak BPOM segera meningkatkan sosialisasi masif atas kebijakan anyar tersebut.
Pelabelan Membantu Konsumen Memilih Produk yang Aman
Dalam wawancara lewat telepon, Mufti menyatakan, “Kebijakan pelabelan BPA sangat membantu konsumen untuk memilih produk yang lebih aman,”. Ia juga menegaskan bahwa BKPN sudah lama memberikan peringatan tentang potensi bahaya BPA dalam kemasan plastik polikarbonat, mulai dari kandungan kimianya, kontaminasi ke air, hingga dampak distribusi dan penyimpanan di retail.
Namun, Mufti menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap regulasi ini.
“Salah satu alasannya mungkin karena pelaku usaha belum sepenuhnya siap. Proses produksi membutuhkan bahan baku impor, dan implementasi secepatnya bisa mengganggu operasi mereka. Oleh karena itu, BPOM memberikan tenggat waktu empat tahun,” jelas Mufti.
-
Bagaimana cara pelabelan BPA dilakukan pada galon air minum? Aturan ini mewajibkan produsen air minum yang memakai kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang ‘7’ menggunakan label peringatan dengan bunyi: "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan".
-
Dimana ditemukannya AMDK yang tercemar BPA? Keenam daerah yang AMDK galonnya diduga tercemar paparan BPA, di antaranya Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Aceh Tenggara.
-
Bagaimana BPOM mengantisipasi bahaya BPA pada galon air minum? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai bentuk tanggung jawab dan kepeduliannya terhadap permasalahan ini, membuat rencana untuk pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek. "Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua pemangku kepentingan”
-
Mengapa air galon berbahan polikarbonat aman diminum meskipun mengandung BPA? Nugraha menjelaskan, BPA merupakan bahan baku pembuatan plastik polikarbonat dan resin epoksi yang memiliki ketahanan kimia, panas, dan korosi yang sangat baik. Selain itu, keuntungan menggunakan polikarbonat di antaranya bahan murah, kuat terhadap benturan, serta menghasilkan plastik bening dan transparan.
-
Kenapa BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan galon polikarbonat AMDK? Ya, diketahui bahwa aturan tersebut dibikin untuk mengurangi kekhawatiran para konsumen akan risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan.
-
Kenapa BPOM mengeluarkan peraturan mengenai pelabelan BPA pada kemasan AMDK? Pasalnya, peraturan tersebut dibuat dengan tujuan yang jelas, yaitu melindungi kesehatan masyarakat dari paparan BPA yang berbahaya.
“BPOM harus melakukan kampanye besar-besaran,” ujar Mufti. Selain itu, ia menyoroti perlunya ada petunjuk teknis untuk membantu produsen dalam mengimplementasikan perubahan ini.
“Mengubah bahan kemasan tidak bisa cepat. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA di kemasan,” tambahnya.
Sosialisasi Membantu Penerapan Aturan Lebih Efektif
Ada banyak produsen AMDK yang hadir di Indonesia. Menurut Mufti, hal ini dapat membuat penerapan peraturan jadi sulit dilakukan tanpa sosialisasi yang efektif.
“Empat tahun adalah waktu yang cukup panjang, namun harus ada satu brand terkenal yang memulai, agar diikuti oleh perusahaan air minum lainnya. Harus ada satu contoh produk yang mematuhi peraturan ini, sehingga yang lain bisa ikut,” jelas Mufti.
Ia menyarankan BPOM sebaiknya menunjuk brand besar untuk memulai pelabelan ini. “Jika tidak dimulai sekarang, peraturan ini tidak akan selesai. Sebentar lagi sudah 2025 dan empat tahun tidak akan terasa. Kami tidak peduli brand apa yang mau memulai. Kami hanya berusaha menegakkan peraturan ini demi masyarakat,” tegasnya.
BKPN Siap Dukung BPOM
Mufti juga dengan tegas menyatakan kesiapan BKPN membantu BPOM dalam melakukan sosialisasi regulasi tersebut. “Kami mendesak BPOM segera melakukan sosialisasi, memberikan petunjuk teknis kepada produsen, dan menyebarkan informasi penting ini kepada konsumen. Kami siap membantu BPOM dalam sosialisasi ini. Kami memiliki LPKSM se-Indonesia dan komunitas di kampus serta sekolah yang siap digerakkan untuk edukasi yang lebih terstruktur, sistemik, dan masif,” kata Mufti.
Sebagai informasi, pada 1 April 2024 lalu BPOM melakukan pengesahan penambahan 2 pasal pada Peraturan tentang Label Pangan Olahan, yaitu kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat (Pasal 61A).
Pasal 61A menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label." Peraturan ini memberikan waktu tenggang empat tahun bagi produsen galon air minum untuk menyesuaikan diri.
(*)