3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja
Dia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Dalam prosesnya diketahui sejumlah kejanggalan dari kondidi korban.
3 Kali Nikah, Seorang Pria Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Dimintai Uang Belanja
AMN (51) seorang tukang parkir di Ciamis, Jawa Barat menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya yang berinisial TM (51) meninggal dunia. Terungkapnya kasus tersebut berkat ketelitian polisi dalam mengungkap penyebab meninggalnya korban.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan adanya seorang warga meninggal dunia di wilayah Kecamatan Ciamis pada Minggu (10/9).
- Polisi Buka Peluang Periksa Kapolda Kaltara Terkait Ajudan Tewas Tertembak
- Jenderal Bintang Dua Atensi Ulah Istri Polisi Probolinggo Bentak Siswi Magang, Suami Disanksi Etik
- 2 Pria ini Dulu Sama-sama Tes Masuk Polisi Tapi 1 Gagal, Kini Takdir Mempertemukan Mereka 1 Kantor Tapi Beda Instansi
- Aniaya Istri, Pria di Tangsel Kini Berbaju Tahanan sambil Mengaku Khilaf
"Saat itu pelaku kepada warga menyebut bahwa korban meninggal akibat jatuh di kamar mandi," jelasnya, Kamis (14/9).
Atas informasi penyebab meninggalnya korban, polisi tidak begitu saja percaya sehingga kemudian melakukan penyelidikan lebih jauh. Dalam prosesnya diketahui sejumlah kejanggalan dari kondidi korban.
"Kami akhirnya melakukan penyelidikan yang lebih intens atas temuan kejanggalan itu. Kami juga melakukan autopsi dan visum terhadap jenazah korban," ungkapnya.
Hasil autopsi dan visum itu, diakui Tony seakan menunjukan kejanggalan lebih jauh lagi antara keterangan yang didapatkan dari AMN dengan fakta yang didapatkan pihaknya. Akhirnya muncul dugaan bahwa AMN tidak menyampaikan fakta sebenarnya kepada polisi.
"Hasil pemeriksaan, kami menemukan dugaan terjadinya penganiayaan terhadap korban. Saat itu kami menduga bahwa pelakunya adalah AMN yang merupakan suami siri dari korban. Akhirnya pelaku ini mengaku bahwa dirinya melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.
Kepada polisi, AMN mengaku bahwa aksinya dilakukan setelah pada Sabtu (9/9) malam sekitar pukul 22.00 terjadi percekcokan antara keduanya. Percekcokan itu diduga akibat persoalan uang kebutuhan sehari-hari.
"Diduga, korban yang merupakan istri siri pelaku ini meminta uang hasil pekerjaan suaminya untuk kehidupan sehari-hari. Diduga, korban ini saat meminta uang mengeluarkan kata-kata kasar sehingga membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan AMN, ia menganiaya korban menggunakan tangan kosong dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah. Setelahnya, korban kemudian pergi ke kamar untuk tidur sampai kemudian keesokan harinya pelaku mendapati istri sirinya meninggal dunia di kamar mandi.
merdeka.com
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku AMN diketahui memang memiliki tempramen yang tinggi.
"Terhadap istri sebelumnya, pelaku pernah melakukan kekerasan. Pelaku ini sudah menikah tiga kali, dan korban adalah istri ketiga yang dinikahi secara agama," sebutnya.
merdeka.com
Tony menduga bahwa aksi penganiayaan AMN terhadap korban bukan kali pertama, namun pihaknya belum pernah menerima laporan. Atas perbuatannya, polisi menerapkan pasal 338, 354, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, 10 tahun, dan tujuh tahun.
merdeka.com
Adapun kaitan penggunaan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Tony menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Karena status pernikahan antara pelaku dan korban hanya menikah secara siri," pungkasnya.
merdeka.com