4 Hari Buron, Paman Pembunuh Keponakan dengan Batu Ditangkap Polisi
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, pelaku menjadi buronan sejak korban meninggal dunia pada Sabtu (30/11) siang. Sang paman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dari sejumlah saksi.
Anggota Reskrim Polrestabes Makassar menangkap Abdul Rahman Hamid (50), setelah empat hari buron kasus pembunuhan terhadap keponakannya. Hamid sebelumnya melempari keponakannya Fikram Mappa (14), dengan batu hingga tewas.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, pelaku menjadi buronan sejak korban meninggal dunia pada Sabtu (30/11) siang. Sang paman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dari sejumlah saksi.
-
Apa pengertian dari Makmum Masbuk? Makmum masbuk adalah makmum yang terlambat datang saat shalat berjamaah. Artinya, mereka bergabung dengan shalat berjamaah setelah imam sudah memulai shalat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa itu Pesut Mahakam? Pesut Mahakam merupakan satwa asli Indonesia yang berhabitat di Provinsi Kalimantan Timur.
-
Apa yang ditemukan di situs peninggalan Majapahit di Kalimantan Barat? Di Kota Ketapang, Kalimantan Barat, ada sebuah situs peninggalan Hindu Buddha. Peninggalan itu kemudian dikenal dengan nama Candi Negeri Baru.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Pesut Mahakam melahirkan? Pada musim kawin yakni antara bulan Desember hingga Juni, Pesut jantan akan bersaing dengan pejantan lainnya untuk mendapatkan betina. Lalu, masa kehamilan Pesut kurang lebih 9 sampai 14 bulan lamanya.
"Akhirnya semalam, (Rabu malam) tersangka ditangkap saat mengembalikan motor ke temannya yang dipinjam sesaat setelah mengantar sendiri keponakannya itu ke RS Sayang Rakyat," kata Yudhiawan kepada awak media, Kamis (5/12).
Dia menjelaskan, pelaku dan korban memiliki hubungan paman dan keponakan. Keduanya warga Kabupaten Maros tapi sama-sama buruh proyek bangunan milik PT Alimin Sumarecon yang masuk dalam wilayah hukum Kota Makassar, tepatnya di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanayya.
Kata Yudhiawan, meninggalnya Fikram Mappa, sang keponakan dengan Abdul Rahman itu hanya berawal dari saling ejek disusul lemparan batu paman ke arah keponakannya. Batu hanya sekepal tangan yang satu sisinya agak tajam.
"Paman ini tersinggung dengan ejekan keponakan lalu melemparinya batu yang agak tajam. Lemparan batu itu tepat mengenai kepala bagian belakang sebelah kiri akibatkan pembuluh darah pecah. Korban langsung pingsan. Dibantu buruh lain yang tengah kerjakan pondasi bangunan, pelaku mengantar korban ke RS Sayang Rakyat dengan gunakan motor pinjaman. Tapi korban meninggal dunia dalam perjalanan," kata Yudhiawan.
Tapi setelah itu, lanjutnya, pelaku menghilang hingga jadi buron polisi. Tapi semalam tertangkap saat mengembalikan motor rekannya yang dipinjam di hari kejadian.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU Rai Nomor 35 tahun 2014 tentang penghapusan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 14 tahun.
Baca juga:
Nenek 65 Tahun Jadi Korban Percobaan Pembunuhan dan Pemerkosaan
Pembunuh Anggota Fatayat NU Kediri Divonis 14 Tahun Penjara
Perempuan Muda Tewas dengan Luka Sayatan Pada Leher dalam Kamar Kos di Medan
Hakim Berharap Dilindungi di Luar Jam Dinas
Selain Periksa 18 Saksi, Polisi Cek CCTV di Rumah Hakim Jamaluddin Tewas Dibunuh
PM Malta akan Mundur karena Kasus Pembunuhan Jurnalis
Fakta-fakta soal Hakim PN Medan Diduga Dibunuh Orang Dekatnya