4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang terhadap empat terdakwa pembunuh dan pemerkosa siswi SMP, AA (13). Jaksa menilai vonis terlalu ringan dari tuntutan.
"Sudah kita ajukan banding ke PN Palembang kemarin sore," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (22/10).
- Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
- Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
- Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
- Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Vanny menyebut jaksa tidak terima dengan vonis ringan bagi keempat terdakwa. Vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
"Mudah-mudahan hakim banding bisa mempertimbangkan kembali fakta persidangan," kata Vanny.
Diketahui, pada sidang di PN Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (10/10), hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa IS (16) yang menjadi otak kejahatan, sepuluh tahun penjara dan mengikuti pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Palembang. Dia sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Sementara tiga terdakwa lain, MZ (13), MS (12), dan AS (12), dihukum menjalani pembinaan selama satu tahun Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan tetap mengikuti pendidikan formal yang diadakan pemerintah. Tiga terdakwa ini dituntut JPU berupa hukuman 10 dan 5 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbilang biadab dengan membunuh dan memperkosa korban. Dalam perkara ini, jaksa dan hakim sama-sama menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.