50 Adegan Ungkap Pembunuhan Sadis Suami Terhadap Istri Siri di Malang
Adegan tersebut menunjukkan korban telah dibunuh oleh Sofyan dan diposisikan seolah bunuh diri di dalam kamar mandi. Saat itu, Sofyan pura-pura membantu Bayu, anak korban untuk memastikan keberadaan dan kondisi ibunya di kamar mandi.
Pelaku pembunuhan istri siri di Kota Malang, Sofyanto Limantoro (56) tampak begitu santai menjalani rekonstruksi kasusnya. Adegan demi adegan dijalani di rumah Jalan Emprit 10, yang mereka kontrak.
Sofyan secara lancar menjelaskan kronologi perbuatan yang menyebabkan kematian istrinya, Ratna Darumi Soebagio (56). Bahkan beberapa kali tampak secara rinci dan detail menjelaskan kepada petugas yang memintanya melakukan peragaan.
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Tangganya agak ke sana lagi. Bayu duluan yang lihat baru saya," kata Sofyan dalam adegan mengintip kamar mandi guna memastikan keberadaan korban, Kamis (7/10).
Adegan tersebut menunjukkan korban telah dibunuh oleh Sofyan dan diposisikan seolah bunuh diri di dalam kamar mandi. Saat itu, Sofyan pura-pura membantu Bayu, anak korban untuk memastikan keberadaan dan kondisi ibunya di kamar mandi.
Mereka menggunakan tangga untuk melihat dari garasi rumah melalui lubang ventilasi sempit di atas boxglass. Karena memang sebuah pintu kamar akses menuju kamar mandi terslot dari dalam.
Slot itu sejatinya dikunci sendiri oleh Sofyan dengan didorong menggunakan pipa paralon. Sehingga seolah-olah korban bunuh diri dengan mengunci pintu dari dalam.
Sofyan sendiri dalam reka adegan itu juga tampak berinisiatif mengambilkan kaca cermin untuk memudahkan melihat kondisi dalam kamar mandi. Karena lubangnya yang sempit, usaha Bayu kurang berhasil dan digantikan Sofyan melihat kondisi korban dengan menggunakan cermin.
Ratna ditemukan meninggal dunia di kamar mandi oleh anaknya dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di kepala, Sabtu (18/9). Kematiannya awalnya diduga akibat terpeleset di kamar mandi sehingga dilanjutkan untuk persiapan pemulasaraan.
Belakangan, anak dan rekan korban mencurigai sejumlah bekas luka tidak wajar yang selanjutnya melaporkan ke Polresta Malang Kota. Kecurigaan itu terbukti benar setelah hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia karena kekerasan.
Korban meninggal dunia setelah dipukul pelaku dengan martil di kepala yang mengakibatkan pendarahan fatal. Korban juga dibekap dengan kain saat diketahui belum meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyampaikan, sekitar 50 adegan diperagakan pelaku yang dibantu para saksi. Adegan dilakukan untuk mengetahui secara detail adegan demi adegan dari awal hingga akhir kronologi.
"Tujuan kita mengetahui kejadian secara detail, adegan per adegan, sekitar 50 adegan yang kita peragakan," tegas Tinton di lokasi.
Tinton juga menyampaikan, seluruh adegan sesuai dengan pengakuan pelaku selama proses penyidikan. Tersangka dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 12 tahun penjara.
"Kami duga pembunuhan berencana, hampir tidak ada (temuan baru) semua sama dengan yang diceritakan tersangka terkait perkara ini," ujar dia.
Selain di rumah kontrakan, beberapa adegan rekonstruksi dilakukan depan rumah dan fasilitas umum area perumahan. Tampak pula puluhan warga sekitar menyaksikan rekonstruksi yang dijaga ketat tersebut.
"Semoga pelaku dihukum sesuai kejahatannya, sebagimana ketentuan," tegas Sugiantor, adik korban.
Baca juga:
VIDEO: Terungkap Peran Kader Demokrat Tersangka Bentrok yang Hilangkan Nyawa 2 Petani
Driver Ojek Online di Medan Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk, Motor hingga HP Raib
Istri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah, Suami Tergeletak di Bawah Jembatan
VIDEO: Partai Demokrat Bela Taryadi, Anggota DPRD Diduga Bantai 2 Petani di Indramayu
VIDEO: Peran Anggota DPRD Terlibat Pembantaian Dua Petani Tebu di Indramayu
Polisi Sebut Autopsi Ulang Ibu dan Anak di Subang untuk Cocokkan Petunjuk