6 Terdakwa pemilik 39,2 Kg sabu divonis 16 hingga 20 tahun penjara
6 Terdakwa pemilik 39,2 Kg sabu divonis 16 hingga 20 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan keempatnya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis ringan 6 terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 39,2 Kg sabu-sabu. Empat di antaranya hanya dihukum masing-masing 20 tahun penjara, sedangkan dua lainnya 16 dan 18 tahun penjara.
Hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa Dedi alias Geucik alias Frend, Andri Maulana, Syaiful alias Juned dan Mulyadi alias Adi. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan keempatnya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki dan menguasai narkotika golongan IA bukan tamanan dengan jumlah lebih dari 5 gram," kata Erintuah di PN Medan, Rabu (6/12) sore.
Sementara terdakwa lain terkait perkara ini, Zakaria, hanya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Seorang lagi, Herijal alias Heri dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis bersalah terhadap Zakaria dan Herijal disampaikan dalam persidangan terpisah. Majelis hakim yang diketuai Jonny Simanjuntak menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Zakaria dan Herijal, tidak berkaitan langsung dengan 4 terdakwa lain.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU) langsung menyatakan banding. Sementara keenam terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Dengan jaksa banding, Masa tahanan (para terdakwa) yang sudah berakhir hari ini. Masa tahanan beralih ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan," ucap Erintuah saat menutup sidang.
Sebelumnya, JPU Joice V Sinaga meminta agar keenam terdakwa dihukum dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan ini pun sebelumnya dinilai terlalu rendah untuk perkara sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup besar itu.
Para terdakwa dalam perkara ini ditangkap petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di sejumlah lokasi di Medan pada awal Maret 2017. Dari tangan mereka disita 39,2 Kg sabu-sabu. Narkoba yang diduga berasal dari China itu diselundupkan melalui Malaysia ke Aceh kemudian dibawa ke Medan.
Baca juga:
Polda Sumut dalami peran Kapolsek Lolowau terkait jaringan sabu internasional
38 Kg sabu disita dari jaringan internasional di Medan, bandar ditembak mati
4 Terdakwa pembawa 39,2 Kg sabu di Medan dituntut penjara seumur hidup
Hasil tes urin negatif, 3 teman wanita pilot Lion Air dilepas
Lion Air bermasalah lagi, pilot tepergok nyabu di hotel
Napi narkoba Nusakambangan meninggal saat dibawa ke rumah sakit
BNN ringkus tiga pengedar sabu menyasar pekerja tambang batubara Kaltim
BNN ringkus tiga pengedar sabu menyasar pekerja tambang batubara Kaltim
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.